Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi HKI

13 Mei 2023   23:54 Diperbarui: 14 Mei 2023   00:00 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Skripsi Mahasiswa UIN Raden  Mas Said Surakarta Prodi HKI

Review Skripsi

"Pernikahan Di Bawah Umur Yang tidak Dicatatkan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)"

A. Pendahuluan

Sebuah pernikahan sangatlah diperlukan suatu pencatatan pernikahan, agar pernikahan dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum. Jika tidak dicatatkan dalam KUA maka tidak akan diakui oleh negara, perlindungan hukum terhadap keluarga dan anak anaknya pun tidak terjamin.
Selain mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, skripsi ini juga membahas batas usia pernikahan yang mana di atur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1974 yang kemudian diubah dalam UU No 16 tahun 2019.
Pernikahan di bawah umur ini bukan suatu hal yang tabu bagi masyarakat Desa Guluk-guluk,Sumenep. Bahkan pernikahan tersebut juga tidak dicatatkan padahal, hal itu sangat berdampak untuk pengantin dan anak anaknya nanti setelah menikah.
Agar tidak terjadi penyelewengan dan pertentangan mengenai seperti apa hukumnya pencatatan pernikahan dan seperti apa dampaknnya, skripsi ini meninjau pada hukum islam dan hukum positif. Skripsi ini juga membahas kasus yang terjadi di salah satu Dusun Kalaba'an Dajah, desa Guluk-guluk,Sumenep.

B. Alasan Memilih Skripsi ini

Saya mereview salah satu skripsi yang ditulis oleh mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, yang mana skripsi ini membahas tentang pernikahan usia dini yang tidak di catatkan, hukumnya seperti apa , dan berdampak bagaimana sesuai dengan hukum islam dan hukum positif.
Bagi saya topik ini menarik. Karena masih banyaknya orang yang menganggap pernikahan tanpa dicatatkan itu hal yang sudah biasa dan tidak memiliki dampak apapun kedepannya. Kurangnya edukasi mungkin terkait keutamaan mencatatkan pernikahan secara resmi.

maka dari itu skripsi ini merupakan topik yang mencuri perhatian untuk saya baca dan mendalami materinya kemudian saya review.

C. Pembahasan Review

Skripsi ini tentang pernikahan dibawah umur yang tidak dicatatkan ditinjau dari hukum islam dan hukum positif. Penulisnya adalah Farida Ayu Kholifatun, mahasiswi UIN Raden Mas Said tahun 2022 yang telah menyelesaikan tugas akhirnya. Terdiri dari 5 bab, dan terdapat 98 halaman.

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang mana sumber data dari penelitian ini adalah dari buku, jurnal, artikel dan hasil wawancara dan dokumentasi yang berkaitan sebagai bukti bahwa penulis benar adanya melakukan penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun