Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perkawinan dalam Aspek Hukum Perdata Islam

30 Maret 2023   00:11 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:15 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Sayyid Abdurrahman al-Hadram melalui kitab Bughyatul Murtarsyid hukumnya adalah seorang laki-laki boleh menikahi wanita hamil karena zina. Namun, hubungan seksual dengan wanita setelah menikah adalah makruh, dalam keadaan hamil. Dibolehkan menikahi wanita hamil atas dasar hubungan zina, baik yang dinikahi pezina laki-laki atau sebaliknya. Padahal bersetubuh dengannya saat ini hamil adalah makruh.
Sementara itu, dalam Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Syekh Nawawi Al-Bantani berpendapat senada bahwa menikahkan wanita hamil di luar nikah adalah halal. Karena seorang wanita hamil tidak memiliki masa iddah meskipun sedang hamil. Alasan tidak iddah adalah karena yang iddah hanya untuk yang sudah menikah. Tuhan memberkati,Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang hamil karena zina, pernikahannya sah qath'i. Menurut pendapat yang sahih, ia juga berhak melakukan hubungan seksual dengan istrinya selama masa kehamilan.
Demikian fatwa dan pendapat ulama mazhab Syafii tentang hukum zina bagi wanita hamil. Lalu, jika mengacu pada hukum Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI), apakah boleh menikah dengan wanita hamil di luar nikah?
Mengenai status perkawinan ibu hamil dalam Kompendium Hukum Islam Indonesia (KHI), Bab VIII menyebutkan bahwa undang-undang tersebut berlaku. Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi:
1. Wanita hamil di luar nikah dapat menikah dengan pria yang menghamilinya;
2. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut pada ayat 1 dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
3. Jika perkawinan dilakukan dalam keadaan hamil, maka tidak perlu menikah lagi setelah anak yang dikandungnya lahir.
Kesimpulan pasal tersebut sangat jelas bahwa perkawinan wanita hamil adalah sah. Jika seorang anak lahir kemudian, pernikahan tidak boleh diulang.

*Cara Menghindari Perceraian*

Perceraian merupakan suatu yang dibenci oleh Allah, namun diperbolehkan jika sudah memasuki tahap akhir dalam mempertahankan rumah tangga. Bisa saja, perceraian muncul akibat adanya orang ketiga, masalah ekonomi , KDRT atau yang lainnya yang membuat rumah tangga itu rusak.
Namun, lebih baik jika perceraian itu dihindari agar tidak terpecah belah suatu rumah tangga dengan cara :
1) menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan
2) tidak egois
3) memiliki sifat terbuka sesama pasangan
4) saling memaafkan dengan tulus.

*Buku Yang saya Review*

Berjudul Hukum Perkawinan Islam, yang ditulis oleh H Mahmudin Bunyamin , dan Agus Hermanto. Yang berisi tentang hukum-hukum perkawinan. Setelah saya membaca buku tersebut saya dapat mengerti apa saja problem yang terjadi dalam perkawinan, dan bagaimana hukum-hukumnya.

Nama : Nanda Difa Sahada
NIM : 212121126
Kelas : HKI 4D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun