Talak juga memiliki syarat :
- Pihak yang menjatuhkan talak (bagi suami)
- Baligh
- Berakal sehat
- Khiyar
- Syarat bagi istri yang ditalak
- Istri masih dalam perllindungan suaminya
- Kedudukan istri yang ditalak harus berdasarkan akad perkawinan yang sah
Dituliskan oleh penulis tentang macam-macam talak di akhir bab yaitu bab kesepuluh, ada talak raj'i dan talak ba'in. Talak juga dapat dikatakan menjadi talak sunni apabila telah memenuhi syarat. Dalam lafadz talak pu juga dibagi  menjadi dua yaitu talak sharih yang ucapannya jelas dan talak kinayah melalui sindiran, kata-kata yang tidak jelas. Talak atau perceraian itu adalah hal yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah SWT.
Di bab ini iddah juga menjadi salah satu sub bab nya. Berasal dari al-add dan al-ihsha yaitu sesuatu yang dihitung oleh perempuan atau menghitung dalam beberapa hari dan masa. Iddah sendiri nama dimana masa bagi perempuan untuk menungu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafat atau cerai dengan suaminya.
Di dalam penulisa buku tersebut, penulis sangat menginginkan pembacanya memiliki pemahaman yang rinci tentang  buku ini. Penulis pun juga menyampaikan dengan jelas agar pembaca memahami. Bahasa dalam buku ini juga menggunakan bahasa yang baik, pembahasan yang cukup luas karena dapat di dasarkan pada hukum-hukum islam dan hukum positif yang berlaku. Buku ini memang bagus untuk mahasiswa yang mempelajri hukum- hukum islam dalam pernikahan agar menambah pengetahuan pembacanya.
Isinya sudah baik, namun ada kekurangan pada sampul dari buku ini harus diperbaiki agar pembaca memiliki ketertarikan untuk membacanya, desainnya juga perlu diperbaiki, terkait warna sampul juga mungkin bisa diganti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H