Mohon tunggu...
YAYANG NANDA BUDIMAN
YAYANG NANDA BUDIMAN Mohon Tunggu... Lainnya - Legal Content Writer

Legal Analyst, Kontributor Lepas Literasi Hukum.com, Author Jendela Hukum.com, Content Writer Lepas Pinter Hukum. Id, Writer The Columnist. Id, Penulis Buku, Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Galuh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menelisik Peran Pajak dalam Membangun Peradaban Melalui Pendidikan

24 Juni 2024   19:42 Diperbarui: 24 Juni 2024   20:28 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Milik :Emily Ranquist/Pexels.com 

Sebagai salah satu sektor yang mempunyai peran dan posisi strategis dalam lini kehidupan umat manusia, pendidikan adalah pondasi utama bagi tumbuh kembangnya peradaban suatu bangsa. Tanpa pendidikan, kemunduran adalah bencana bagi umat manusia.

Berbicara soal pendidikan tidak hanya menyangkut jumlah buku dan bahan literasi yang tersedia, tapi juga perihal bagaimana akses terhadap segala bentuk pelayanan pendidikan, mutu pengajar yang berkualitas, infrastruktur yang memadai serta ketersediaan bahan-bahan pendukung yang dapat meningkatkan dan memberikan jalan yang mudah bagi semua masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, status sosial, kelas ekonomi dan identitas apapun.

Karena begitu pentingnya peran pendidikan sebagai roda penggerak kemajuan dan kualitas manusia suatu bangsa, maka tak heran jika para founding father terdahulu menuangkan apa yang menjadi harapan dan cita-cita bangsa Indonesia di masa depan dengan menuangkan sektor pendidikan tersebut ke dalam ayat-ayat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sepertihalnya dalam frasa "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Sebagai cita-cita, maka harapan itu harus diraih, diupayakan dan dilaksanakan dalam segala bentuk kebijakan negara dan pemerintah yang salah satunya ialah melalui fungsi perpajakan sebagai motor pendanaan. Dan salah satu bentuk komitmen dan upaya mengimplementasikan apa yang diamanatkan konstitusi tersebut, serta dalam rangka mewujudkan semangat dan cita-cita generasi emas 2045, pemerintah melalui APBN telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% khusus diprioritaskan untuk pendidikan. Hal ini memberikan sinyal bagi publik bahwa pendidikan adalah prioritas yang harus selalu diketengahkan.

Dari ketersediaan alokasi anggaran tersebut, sebagai komitmen serius dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata, pemerintah kemudian membentuk sejumlah program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), beragam jenis beasiswa dan sertifikasi, dan berbagai program dan kebijakan lain yang berkesinambungan dengan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Keterbatasan Literasi Pajak, Tantangan Ke Depan

Akan tetapi, meskipun hampir sebagian masyarakat sudah mafhum ihwal manfaat pajak dalam membangun serta mengelola segala bentuk aktivitas kegiatan pemerintahan terutama dalam mengupayakan pelayanan dan infrastruktur fasilitas publik yang optimal, namun tak dipungkiri bahwa secara faktual masih terdapat sejumlah kalangan di masyarakat yang terkendala oleh akses informasi dan literasi perpajakan.

Salah satu contohnya ialah masih terdapat beberapa individu maupun kelompok di masyarakat yang masih mempertanyakan apa pentingnya pajak bagi kehidupan mereka dan apa relevansinya antara pajak dan pendidikan? Oleh karena itu, sebelum berangkat pada hal yang lebih teknis, maka penting juga untuk mengetengahkan bagian substansial seperti kedudukan, peran dan keterhubungan antara pajak dan pendidikan.

Mengapa Pajak Penting Untuk Pendidikan?

Tak dipungkiri bahwa pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan suatu negara memiliki andil yang penting khususnya dalam sektor pendidikan. Karena hanya melalui kebijakan pajak yang ditetapkanlah, pembangunan dan pengelolaan sarana dan infrastruktur pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah dapat terselenggara dengan merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun