Mohon tunggu...
Nanda AgustinPutri
Nanda AgustinPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung

Life is a choice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah: Konsep dan Mekanisme Berdasarkan Prinsip Syariah

4 Desember 2024   20:12 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:29 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dana manfaat atau klaim yang disalurkan kepada peserta asuransi syariah sebenarnya berasal dari dana kolektif para peserta itu sendiri. Dengan demikian, tidak terjadi pertukaran atau transaksi langsung antara peserta dan perusahaan asuransi syariah seperti yang terjadi dalam asuransi konvensional. Dalam pelaksanaanya kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah tidak terjadi pada apa yan disebut transfer of fund, sehingga status kepemilikan dana tersebut masih tetap melekat pada peserta sebagai shahibul mal (pemilik dana). Peserta asuransi syariah terikat oleh akad untuk saling membantu (ta'awun), melalui instrument syariah yang disebut dengan dana tabarru'.

Konsep dan mekanisme asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dimana asuransi syariah lebih mengacu kepada syariat islam. Dalam asuransi syariah, premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah diinvestasikan pada instrumen keuangan halal, dimana pendapatan dari investasi tersebut dibagi secara adil antara nasabah dan perusahaan asuransi. Skema asuransi syariah juga menawarkan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan skema asuransi tradisional karena mencakup risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi tradisional Moral hazard dan risiko lainnya. Dalam operasionalnya, asuransi syariah mengadopsi konsep sharing of risk, yang mengartikan bahwa jika terjadi musibah, semua peserta asuransi syariah saling menanggung risiko tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun