Dana manfaat atau klaim yang disalurkan kepada peserta asuransi syariah sebenarnya berasal dari dana kolektif para peserta itu sendiri. Dengan demikian, tidak terjadi pertukaran atau transaksi langsung antara peserta dan perusahaan asuransi syariah seperti yang terjadi dalam asuransi konvensional. Dalam pelaksanaanya kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah tidak terjadi pada apa yan disebut transfer of fund, sehingga status kepemilikan dana tersebut masih tetap melekat pada peserta sebagai shahibul mal (pemilik dana). Peserta asuransi syariah terikat oleh akad untuk saling membantu (ta'awun), melalui instrument syariah yang disebut dengan dana tabarru'.
Konsep dan mekanisme asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dimana asuransi syariah lebih mengacu kepada syariat islam. Dalam asuransi syariah, premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah diinvestasikan pada instrumen keuangan halal, dimana pendapatan dari investasi tersebut dibagi secara adil antara nasabah dan perusahaan asuransi. Skema asuransi syariah juga menawarkan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan skema asuransi tradisional karena mencakup risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi tradisional Moral hazard dan risiko lainnya. Dalam operasionalnya, asuransi syariah mengadopsi konsep sharing of risk, yang mengartikan bahwa jika terjadi musibah, semua peserta asuransi syariah saling menanggung risiko tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H