Mohon tunggu...
Nanda AgustinPutri
Nanda AgustinPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung

Life is a choice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Berbasis Keuangan Syariah: "Konsep dan Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Syariah"

3 Desember 2024   20:21 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:29 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah anda bahwa asuransi berbasis keuangan syariah menawarkan pendekatan yang unik dalam mengelola manajemen risikonya sesuai dengan hukum Islam? Jadi pada asuransi syariah mekanismenya didasarkan pada prinsip-prinsip seperti musyarakah (kemitraan), mudharabah (bagi hasil), dan tabarru' (kontribusi sukarela). Prinsip-prinsip ini menekankan keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial yang sejalan dengan nilai-nilai etika dan moral dalam Islam.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Menurut DSN MUI No 21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha untuk melindungi dan saling membantu antara beberapa orang/pihak dengan berbagai harta dan/atau investasi tabarru' yang menyediakan model pendapatan untuk mengelola risiko tertentu melalui akad (perjanjian) yang sesuai dengan syariah.

Tinjauan umum tentang asuransi adalah langkah awal yang penting dalam memahami konsep dasar dan fungsi asuransi. Asuransi merupakan mekanisme yang digunakan untuk melindungi individu atau entitas dari risiko keungan yang tidak diinginkan. Asuransi melibatkan transfer risiko daripihak yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi, yang kemudian mengelola risiko tersebut dengan mengumpulkan premi dari peserta asuransi.

Bagaimana konsep asuransi syariah?

Sebelum adanya asuransi syariah, sudah dikenal asuransi tradisional. Asuransi termasuk dalam lembaga keungan nonbank yang ada pada masa awal Islam yang dikenal dengan konsep tanggung renteng atau disebut dengan sistem aqillah. Aqillah merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Dalam konteks ini, jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari si pembunuh. Selain itu, mereka juga mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

Konsep asuransi meliputi prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam operasional asuransi. Beberapa poin penting dalam konsep asuransi antara lain:

  • Prinsip Utang Mengikat: Prinsip ini menyatakan bahwa dalam kontrak asuransi, pihak yang diasuransikan memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, sedangkan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan finansial sesuai dengan kondisi yang disepakati.
  • Prinsip Kecukupan Premi: Prinsip ini mengharuskan premi yang dibayarkan oleh pihak yang diasuransikan harus cukup untuk mengatasi kerugian yang mungkin terjadi. Premi yang tidak memadai bisa mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim yang diajukan.
  • Prinsip Kebersamaan: Asuransi Berdasarkan Prinsip Kebersamaan, dimana risiko yang dialami oleh individu atau kelompok dapat disebarluaskan dan dikurangi melalui kontribusi premi dari peserta asuransi yang lain.

Bagaimana Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Syariah?

Pengelolaan asuransi syariah di Indonesia berdasarkan pada konsep wakalah, yaitu kontrak antara dua pihak yang terlibat, yaitu peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Dalam konsep ini, terdapat dua cara pegelolaan asuransi syariah di Indonesia menggunakan pengelolaan dana dengan unsur tabungan (saving) dan tanpa unsur tabungan (non-saving).

Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dibagikan ke dalam dua rekening, yaitu rekening tabungan dan rekening tabarru' (sosial). Dana yang berada di rekening tabungan adalah milik peserta sendiri, sedangkan dana di rekening tabarru' digunakan untuk kepentingan sosial dan bukan milik pribadi peserta. dana tabarru' memang dimaksudkan sebagai dana sosial yang digunakan untuk saling membantu antar peserta. Selain itu, dana inijuga dapat digunakan jika ada peserta yang meninggal atau jika kontrak transaksi telah berakhir, asalkan ada surplus dana. Jika perjanjian masih berlangsung, dana tabarru' tidak dapat diambil.

Dana yang telah dikumpulkan dari peserta kemudian diinvestasikan sesuai dengan prinsip dan syariat Islam. Keuntungan dianggap bersih setelah dikurangi beban asuransi, kemudian dibagi antara kedua belah pihak menggunakan metode mudharabah berdasarkan perbandingan yang telah disepakati dalam kontrak kerja antara perusahaan asuransi dan peserta.

Selain itu, dalam operasionalnya asuransi syariah mengenal konsep sharing of risk yang artinya saling menanggung risiko atau saling berbagi risiko. Hal tersebut mengindikasikan bahwa jika terjadi musibah, semua peserta asuransi syariah saling menanggung risiko tersebut, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola klaim yang mewakili para peserta lain untuk memberikan manfaat (klaim). Sehingga tidak terjadi transfer risiko dari peserta ke perusahaan seperti dalam asuransi konvensional.

Dana manfaat atau klaim yang disalurkan kepada peserta asuransi syariah sebenarnya berasal dari dana kolektif para peserta itu sendiri. Dengan demikian, tidak terjadi pertukaran atau transaksi langsung antara peserta dan perusahaan asuransi syariah seperti yang terjadi dalam asuransi konvensional. Dalam pelaksanaanya kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah tidak terjadi pada apa yan disebut transfer of fund, sehingga status kepemilikan dana tersebut masih tetap melekat pada peserta sebagai shahibul mal (pemilik dana). Peserta asuransi syariah terikat oleh akad untuk saling membantu (ta'awun), melalui instrument syariah yang disebut dengan dana tabarru'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun