Mohon tunggu...
Nanda YudipAri
Nanda YudipAri Mohon Tunggu... Perawat - Nanda Yudip Ari

Just a student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran PPNI untuk Melindungi Perawat dalam Praktik Keperawatan

30 Juni 2021   16:28 Diperbarui: 30 Juni 2021   17:32 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Nanda's Picture

Praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat dinilai sangat penting dalam keberhasilan perawatan pasien atau keluarga di rumah sakit maupun komunitas. Hal ini dibuktikan dari data kementrian kesehatan yang mencatat pada tahun 2018 sebanyak 300 ribu perawat telah terdaftar di pelayanan kesehatan. Jumlah tersebut sangat tinggi jika dibandingkan tenaga kesehatan lain seperti farmasi, analis, dokter umum, dokter spesialis dan radiografer.

Berdasarkan undang-undang keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 tertulis bahwa praktik keperawatan yang dilakukan perawat merupakan bentuk dari pelayanan kesehatan yang dikerjakan atau diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Intervensi mandiri dan intervensi kolaborasi yang ada didalam asuhan keperawatan sudah tertuang di buku standar asuhan keperawatan baik di dalam maupun luar negeri yang bertujuan untuk menciptakan standarisasi dalam praktik keperawatan. Jadi, asuhan keperawatan yang dilakukan perawat di Indonesia sudah terstandarisasi dengan adanya buku standar asuhan keperawatan yang menjadi pedoman perawat dalam melakukan praktik keperawatan.

Walaupun sudah banyak landasan hukum yang mengatur mengenai ketenaga kerjaan, ternyata masih banyak sekali ditemukan kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kerja khususnya pada perawat. Kekerasan dalam keperawatan yang terjadi selama beberapa generasi telah menjadi perhatian dunia sejak abad ke-21. Menurut International Labour Organization (ILO), resiko kekerasan kepada perawat lebih tinggi dibandingkan kelompok pekerjaan lain karena perawat merupakan garda terdepan dalam pelayanan berbasis kesehatan.

Dilampir dari detik news, Harif Fadhillah selaku ketua umum PPNI menyebutkan bahwa dalam sepanjang tahun 2020 sampai 2021, terjadi 7-8 kasus kekerasan yang menimpa perawat di Indonesia. Disini PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) hadir sebagai organisasi yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan perawat didalam praktik keperawatannya.

Organisasi keperawatan PPNI paham betul dengan apa yang terjadi dilapangan, maka dari itu PPNI akan memberikan perlindungan hukum dan perlindungan kemanusiaan kepada perawat yang mendapatkan tindakan kurang menyenangkan saat melakukan praktik keperawatan oleh siapapun. Hal ini sudah dituliskan dalam AD/ART PPNI Bagian Kelima pasal 21 mengenai hak anggota yang mana PPNI akan melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap perawat saat melakukan tugas profesi maupun organisasi sesuai dengan AD/ART yang berlaku, Prinsip dan Kode Etik Perawat Indonesia, Sertifikasi Standar Kompetensi Perawat, Sertifikasi Standar Praktik Keperawatan, Peraturan Undang-Undang dan Ketentuan Organisasi yang telah disepakati. Didalam pasal yang sama, PPNI juga menjelaskan akan melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap kasus-kasus perawat yang berkaitan dengan masalah hukum dalam menjalankan praktik keperawatan apabila anggota telah memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagai anggota PPNI.

Jadi dapat disimpulkan bahwa organisasi keperawatan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) akan memberikan perlindungan dan pembelaan secara penuh kepada perawat dalam praktik keperawatan yang dikerjakan di fasilitas pelayanan kesehatan yakni praktik mandiri perawat, klinik, pusat kesehatan masyarakat maupun rumah sakit sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan-peraturan terkait. Harapan kedepan organisasi PPNI dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan yang sudah ada kepada tenaga kesehatan yang bersinggungan langsung dengan tenaga keperawatan maupun masyarakat secara umum agar lebih aware dan respect terhadap praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat.

Daftar Pustaka

Arunanta, L. N. (2021). Ada 8 Kasus Kekerasan ke Perawat di 2020-2021, Pelakunya Sipil hingga Pejabat. detiknews. Diakses pada tanggal 28 Mei 2021.

Badan PPSDM Kesehatan. (2018). Informasi SDM Kesehatan Nasional. http://bppsdmk.kemkes.go.id/info_sdmk/. Diakses pada tanggal 29 Mei 2021.

Kadir, A., Syahrul, S., & Erika, K. A. (2019). Prevalensi Kekerasan Terhadap Perawat Di Tempat Kerja Di Rumah Sakit Ditinjau Dari Berbagai Negara Di Dunia : A Literature Review. Makassar : Universitas Hasanuddin.

Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2015). Anggaran Dasar PPNI Anggaran Rumah Tangga PPNI Kode Etik Perawat Indonesia Hasil Musyawarah Nasional IX PPNI. Palembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun