Mohon tunggu...
Nanda Fadilah
Nanda Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Menulis bukan hanya tentang kata-kata, tapi tentang mengungkapkan ketulusan hati yang dapat mempengaruhi dunia di sekitar kita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Penerima LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia: Analisis Multidisiplin Pancasila

18 April 2023   07:00 Diperbarui: 18 April 2023   15:04 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Oleh : 1224020111 Nanda Fadilah

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Beasiswa ini dirancang untuk membantu mengembangkan sumber daya manusia Indonesia, dan secara tidak langsung membantu memajukan negara.

Namun, kasus di mana penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan mereka di luar negeri semakin meningkat. berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari laman resmi LPDP, tahun 2013-2022 tercatat ada sekitar 35.536 mahasiswa yang telah mendapatkan beasiswa LPDP dan berhasil menyelesaikan studinya di luar negeri. tidak ada informasi resmi yang menyebutkan berapa banyak di antara mereka yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Meskipun demikian, terdapat beberapa kasus di mana penerima beasiswa LPDP memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Padahal, LPDP menyatakan bahwa mereka memiliki peraturan dan kontrak yang ketat agar para penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia telah menyalahi Pancasila yang menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Kontroversi muncul karena ada yang berpendapat bahwa tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila yang menuntut setiap warga negara untuk mengabdi kepada negara. Namun, pada zaman globalisasi ini, banyak mahasiswa Indonesia yang memilih untuk mengambil program studi S2/S3 di luar negeri dan mencari pengalaman internasional yang lebih luas.

Syarat untuk mendapatkan beasiswa LPDP pun cukup ketat, dan hanya mereka yang memiliki prestasi akademik dan potensi kepemimpinan yang tinggi yang diterima. lembaga LPDP tentunya memiliki sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Sanksi tersebut mencakup kewajiban mengembalikan seluruh dana yang diterima selama studi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam waktu 30 hari setelah diberi peringatan. Karena Syarat untuk menerima beasiswa LPDP adalah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Aturan ini dijelaskan Kembali oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat mengisi materi "Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global" di Jakarta, Kamis (2/2/2023), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan pentingnya para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk negeri ini karena bantuan yang diberikan merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan sekitar Rp 120 triliun.

Kekhawatiran muncul karena LPDP berharap para mahasiswa yang mendapat beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu, Hal ini menuai pertanyaan dan kritikan dari sebagian masyarakat Indonesia, terutama karena program beasiswa LPDP dibiayai oleh uang pajak. Namun, apakah tindakan mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap Pancasila? serta apakah pemberian beasiswa LPDP sesuai dengan tujuan Pancasila dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional?

Pertama-tama, Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila Indonesia memiliki lima prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap warganya, mari kita lihat definisi Pancasila. Menurut UUD 1945, Pancasila adalah "dasar negara Indonesia". Ada lima prinsip dalam Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tentunya, semua nilai-nilai dari pancasila harus diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP.

Kedua prinsip terakhir, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi dasar pertanyaan mengenai tindakan mahasiswa yang tidak kembali lagi ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP.

Dalam konteks Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi negara. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa LPDP. Dengan diberikan beasiswa tersebut, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik dan kemudian kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan kontribusi bagi negara.

Namun, ketika mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP tidak kembali lagi ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri, hal ini dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pasalnya, tindakan tersebut tidak memberikan kontribusi positif bagi negara dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, dalam konteks Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tindakan mahasiswa yang tidak kembali lagi ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil. Pasalnya, mahasiswa tersebut telah memperoleh beasiswa dari dana pendidikan yang berasal dari masyarakat Indonesia, namun tidak memberikan kontribusi yang sepadan bagi negara.

Namun di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa keputusan para mahasiswa tersebut tidak dapat disalahkan karena mereka juga berhak mengambil keputusan atas masa depan mereka sendiri.

Menurut Dr. Abdullah, M.A, dalam bukunya yang berjudul "Pancasila: The Foundation of State Ideology in Indonesia" (2016), Pancasila memiliki 5 sila yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara Indonesia. Dari kelima sila tersebut, tidak ada yang secara langsung mengharuskan para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi. Namun, dapat dikatakan bahwa keputusan untuk tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi tidak sepenuhnya mencerminkan semangat persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada pertimbangan etis dan moral dalam mengambil keputusan.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Mahasiswa FEB UAJY, berjudul "Etika dan Moral dalam Pengambilan Keputusan" (2020), dijelaskan bahwa etika dan moral sangat penting dalam mengambil keputusan karena dapat membantu seseorang dalam memilih tindakan yang benar dan bertanggung jawab secara moral. Dalam konteks mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP dan memilih untuk tidak kembali

apakah mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP dan memilih untuk tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi benar-benar menyalahi Pancasila?

tindakan mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP tidak dapat secara langsung dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pancasila. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk dalam hal menentukan di mana mereka akan bekerja setelah menyelesaikan studi. Dalam hal ini, tidak ada bukti bahwa seseorang yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menerima beasiswa LPDP melanggar Pancasila. Pancasila tidak menuntut setiap warga negara untuk tetap tinggal dan bekerja di Indonesia, tetapi justru menekankan bahwa setiap warga negara harus mengabdi kepada negara, dengan cara yang terbaik menurut kehendak mereka. Namun, sebagai penerima beasiswa LPDP, mereka seharusnya menghormati program beasiswa dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia.

Tentunya, mahasiswa yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP juga harus mempertimbangkan kembali aspek moral dari tindakan mereka. Memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP dapat dipandang sebagai sebuah tindakan yang tidak memperlihatkan rasa tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat Indonesia. Sebagai penerima beasiswa LPDP, mereka seharusnya memperlihatkan rasa terima kasih dan pengabdian terhadap negara yang telah memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi di luar negeri.

Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kecintaan pada negara. Dalam konteks ini, kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri merupakan sebuah wujud pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia.

Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk tidak kembali ke Indonesia, Selain karena adanya tawaran pekerjaan yang lebih menarik dan kondisi hidup yang lebih baik di luar negeri. Namun, perlu dipertimbangkan ada pula faktor internal yang memengaruhi keputusan mereka. Salah satunya adalah kondisi di Indonesia yang belum sepenuhnya menjamin kesempatan dan pengembangan karier yang sama untuk semua orang, terutama bagi mereka yang berada di luar jaringan kekuasaan atau kurang mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar.

Adapula sebagian yang merasa kesulitan dalam menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi mereka di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah struktural dalam sistem kerja di Indonesia yang perlu diperbaiki.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dapat memperbaiki sistem kerja di Indonesia sehingga mahasiswa yang telah mendapatkan beasiswa LPDP merasa nyaman untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi di negara mereka. Pemerintah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memanfaatkan beasiswa tersebut untuk pengembangan diri dan kontribusi pada pembangunan negara.

Sebagai kesimpulan, Pemberian beasiswa LPDP seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Namun, jika mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tidak kembali lagi ke Indonesia untuk mengabdi, maka tujuan tersebut tidak tercapai. Selain itu, pemerintah juga kehilangan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan berprestasi, serta telah menggunakan dana yang cukup besar untuk memberikan beasiswa tersebut.

Namun, keputusan seorang mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri tidak sepenuhnya benar atau salah, karena setiap individu memiliki hak untuk menentukan jalannya sendiri. Hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran Pancasila. Namun, sebagai Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP seharusnya mempertimbangkan bahwa beasiswa tersebut diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Oleh karena itu, mereka seharusnya mengembangkan diri dan menerapkan ilmu yang diperoleh di luar negeri untuk ikut berkontribusi dalam kemajuan bangsa dan negara.

 

Referensi:

Budiman, Arief. (2016). Membangun Indonesia melalui Kebijakan Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Harjanto, Ignatius. (2014). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Pancasila. Kementerian Pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun