Traktat dan Perjanjian
Poin ini berkaitan dengan upaya ketiga yaitu keterlibatan PBB dalam kesepakatan dan proses kerja sama antara Indonesia dan China. Deklarasi itu berhasil mempersatukan pihak-pihak menjalankan prinsip dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai dasar kode etik internasional khusus kawasan Laut China Selatan. Agar memiliki basis legal, deklarasi mengonfirmasi Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, serta semua hukum internasional berkaitan. Dengan demikian, kesepakatan benar adanya dan memiliki landasan hukum yang sah.
Membangun Natuna Dari Dalam
Upaya keempat tidak berkaitan dengan negara lain atau diplomasi, melainkan dari Indonesia sendiri. Melihat dari sejarah, banyak warga Natuna yang memang tidak puas dengan Indonesia. Jurnal the Diplomat pada 2 Oktober 2014 menggambarkan permintaan resmi warga keturunan Tionghoa dalam Vol.23/No. 10/Juli-Desember/2017 Jurnal Hukum Unsrat Tampi B: Konflik Kepulauan Natuna. Sebagian antara mereka meminta Republik Rakyat China (RRC) mengambil alih Natuna. Jelas ini menggambarkan kurangnya perhatian terhadap wilayah tersebut.
Maka, selain melindungi Natuna dari ancaman pelanggaran hukum negara lain, Angkatan Laut atau TNI AL juga berperan penting menjalankan tugas ini. Mereka memiliki peran militer, diplomasi, dan polisionil yang seluruhnya diperlukan untuk mengamankan perairan Indonesia, tidak hanya Natuna. Penting untuk melakukan patroli keamanan laut dan menunjukkan Indonesia serius mempertahankan kekuasaan laut. Hal ini bisa dilakukan melalui aksi “pameran bendera” atau “show of flag” yang menjauhkan pihak-pihak asing yang mau mengganggu (deterrence effect).
Dalam menggambarkan letak pasti batas-batas lautan, TNI Al khususnya Dinas HIdro Oseanografis bisa melakukan survei Hidrografi, menetapkan titik dasar dan garis pangkal. Survei semacam ini bersifat objektif dan nyata serta berperan dalam menegakkan hukum-hukum internasional. Melalui mereka juga kepulauan terpencil ini didukung dan dibangun. Pemberdayaan pulau-pulau terluar ini harus memiliki aspek lembaga, yuridis, dan program. Realisasi ini dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau Kecil dan Terluar. Dengan demikian, jelas bahwa upaya melindungi Natuna juga bermulai dengan membangunnya hingga dirasa memang berhak dimiliki Indonesia.
Lalu...apa kesimpulannya?
Sebagai kesimpulan, Indonesia ternyata sudah kok, bertindak menghadapi hal ini. Ada beragam aksi konkret yang dilakukan Indonesia untuk menjaga kedaulatan kepulauan Natuna. Secara umum, Indonesia harus dengan tegas menyuarakan protes dan berkomunikasi, terlibat dalam perjanjian dan kesepakatan melalui PBB dan organisasi, serta keempat mengembangkan daerah-daerah itu dan pulau-pulau terluar di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Indonesia bisa mempertahankan kepulauan Natuna dari segala pihak-pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H