Mohon tunggu...
Nanda Ismail Firdaus
Nanda Ismail Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010034

Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_WIPO (World Intellectual Property Organization)

26 Mei 2022   16:38 Diperbarui: 26 Mei 2022   16:44 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

Asal usul WIPO dapat ditelusuri ke tahun 1883, ketika 14 negara menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri, yang menciptakan perlindungan kekayaan intelektual untuk penemuan, merek dagang, dan desain industri. Konvensi tersebut membantu para penemu mendapatkan perlindungan atas karya mereka di luar negara asalnya. Pada tahun 1886 Konvensi Berne mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan otomatis atas karya-karya yang diproduksi di negara-negara anggota lainnya. Kedua organisasi, yang telah membentuk sekretariat terpisah untuk menegakkan perjanjian masing-masing, bergabung pada tahun 1893 menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (BIRPI), yang berbasis di Bern, Swiss.

Pada tahun 1960 BIRPI memindahkan kantor pusatnya ke Jenewa. Tujuan WIPO ada dua. Pertama, melalui kerjasama internasional, WIPO mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual. Organisasi ini sekarang mengelola lebih dari 20 perjanjian kekayaan intelektual. Kedua, WIPO mengawasi kerja sama administratif antara Paris, Berne, dan serikat intelektual lainnya mengenai perjanjian merek dagang, paten, dan perlindungan karya seni dan sastra. Peran WIPO dalam menegakkan perlindungan kekayaan intelektual meningkat pada pertengahan 1990-an, ketika menandatangani perjanjian kerjasama dengan Organisasi Perdagangan Dunia. Ketika perdagangan elektronik tumbuh melalui perkembangan Internet, WIPO ditugaskan untuk membantu menyelesaikan perselisihan tentang penggunaan nama domain Internet.

Keanggotaan WIPO terdiri dari lebih dari 180 negara. Badan pembuat kebijakan utamanya adalah Majelis Umum, yang bersidang setiap dua tahun. WIPO juga mengadakan konferensi dua tahunan, yang menentukan anggaran dan program organisasi. Lebih dari 170 organisasi non-pemerintah mempertahankan status pengamat.

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), organisasi internasional yang dirancang untuk mempromosikan perlindungan di seluruh dunia baik kekayaan industri (penemuan, merek dagang, dan desain) dan materi berhak cipta (sastra, musik, fotografi, dan karya seni lainnya)

Negara-negara anggota WIPO menentukan arah, anggaran dan kegiatan Organisasi melalui badan pembuat keputusan. Saat ini WIPO memiliki 193 negara anggota.

Nama: Nanda Ismail Firdaus

NIM: 43120010034

Prodi: S1 Manajemen

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun