Peer to Peer/P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (sumber : Wikipedia)
Jadi, peer to peer lending adalah salah satu bentuk fintech / financial technology atau teknologi finansial. Di Indonesia, ini mungkin lebih familiar sebagai pinjol atau pinjaman online.
1. Pemahaman Dasar Peer to Peer /P2P Lending
P2P Lending menghubungkan secara langsung individu/pihak yang membutuhkan pinjaman /peminjam dengan pihak/individu yang menyediakan pinjaman yang dihubungkan dalam suatu platform / aplikasi online.
Istilah lainnya yaitu, pemberi pinjaman disebut Lender dan penerima pinjaman disebut Borrower. Seiring berkembangnya teknologi, P2P Lending menjadi opsi yang perlahan-lahan mengikis peran lembaga keuangan konvensional seperti bank sebagai penengah atau penyedia dana. Di Indonesia, aturan mengenai fintech ini tertuang dalam peraturan OJK No 77/PJOK.01/2016, dan per 02 Maret 2022 terdapat 102 daftar pinjaman online legal berizin OJK (sumber : Instagram OJKIndonesia).
2. Mekanisme Peer to Peer /P2p Lending
P2P Lending melalui platformnya yang berbasis teknologi/aplikasi online ini menyediakan fasilitas bagi pemberi pinjaman/lender untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada pihak/individu yang membutuhkan pinjaman/borrower. P2P Lending belakangan ini menjadi salah satu pilihan diversifikasi investasi bagi kaum melek teknologi yang berharap mendapatkan return/ keuntungan lebih besar ketimbang deposito maupun suku bunga bank. Di lain pihak, bagi peminjam dana, hal ini lebih memudahkan mereka karena terhubung secara langsung dengan pemilik dana, proses peminjaman dana lebih cepat, syarat lebih mudah dan lebih profesional. Bentuk P2P lending ini pun seperti lembaga keuangan umumnya, yaitu ada yang bersifat konvensional maupun syariah. Tipe pinjamannya juga umum, yaitu konsumtif dan produktif. Pinjaman konsumtif adalah apabila digunakan untuk membiayai kebutuhan berdasarkan keinginan semata/ konsumsi, misalnya pinjaman untuk jalan-jalan, membeli mainan anak dll. Pinjaman produktif adalah dimanfaatkan bukan untuk memenuhi keinganan semata, akan tetapi ada keuntungan finansial yang akan didapat dari pinjaman tersebut.
Berikut mekanisme P2P Lending secara umum di aplikasi online;
1. Registrasi keanggotaan. Daftarkan diri sesuai dengan keperluan sebagai Lender atau Borrower melalui smartphone atau laptop anda.
2. Platform P2P Lending akan memverifikasi keabsahan registrasi ini. Selanjutnya, sebagai Lender silahkan top up atau sediakan dana anda di platform tersebut. Sebagai borrower, silahkan ajukan pinjaman dan lengkapi persyaratan anda.