Risiko, selalu ada dan hadir di setiap sisi kehidupan manusia, kapanpun dan di manapun ia berada. Di sisi lain, manusia tidak bisa menghilangkan risiko. Yang bisa dilakukan adalah menghindari risiko dan atau mengurangi efek atau dampak dari risiko yang mungkin terjadi. Tindakan menghindari atau mengurangi resiko ini biasa disebut tindakan lindung nilai atau biasa juga disebut hedging. Hedging sangat penting dilakukan terutama untuk menjaga nilai investasi dari berbagai risiko yang mungkin diterima.
Ada berbagai macam cara atau teknik untuk melakukan hedging, diantaranya dengan mengunakan instrumen-instrumen derivatif. Kebanyakan ulama berpandangan bahwa kontrak-kontrak derivatif ini tidak sah karena pertimbangan penjualan sesuatu yang tidak dimiliki atau bersifat non exist, sehingga dituding sebagai bentuk gharar.
Kontrak opsi, swap dan berjangka berasal dari utang serta melibatkan penjualan dan pembelian utang/kewajiban. Apabila dikelompokkan instrumen demikian disebut dengan derivatif, yakni karena diturunkan dari ekspektasi kinerja di masa yang akan datang atas aset yang mendasarinya. Bagaimanapun telah diamati bahwa pasar finansial global menjadi semakin rapuh seiring dengan semakin banyak bermunculannya instrumen derivatif dan lindung nilai (hedging) (Ayyub; 2009, h. 326).
Secara teori, transaksi derivatif ibarat sebuah mata uang yang memiliki dua sisi. Satu sisi berfungsi sebagai alat lindung atau penjaminan (hedging) agar suatu usaha dapat produktif dan efisien. Di sisi lain, transaksi derivatif juga merupakan alat spekulasi yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari transaksi itu sendiri.
Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa transaksi-transaksi derivatif diperbolehkan jika dilakukan dengan tujuan lindung nilai atau hedging. Namun jika tujuannya adalah untuk spekulasi, maka transaksi derivatif tersebut menjadi haram. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa hedging menjadi titik yang menghalalkan transaksi derivatif.
Â
Konsep Risiko dalam Ekonomi Islam
Risiko yang dalam ekonomi islam disebut gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, dan atau kebinasaan. Dan taghrir adalah melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharara binafsihi wa maalihi taghriran berarti 'aradhahuma lilhalakah min ghairi an ya'rif (jika seseorang melibatkan diri dan hartanya dalam kancah gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya). Gharar juga dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat ketidakyakinan (uncertainty) (Huda; 2009, h. - )
Dalam bahasa Arab, gharar diterjemahkan sebagai risiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian (uncertainty), sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (laut), karena perbuatan semacam itu termasuk gharar (tidak pasti). (HR. Ahmad).
Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, menjelaskan gharar sebagai "things with unknownfate, so selling such things is maysir or gambling ". Dengan demikian, transaksi jual-beli sesuatu yang tidak pasti (gharar) tersebut dilarang dalam Islam, karena termasuk kategori perbuatan maysir atau perjudian (spekulasi).
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu ada dalam setiap kegiatan manusia. Terlebih dalam prinsip islam menyatakan tidak ada risk-free di dunia ini. Dalam Islam resiko dapat diposisikan sama seperti kesulitan (مشقة). Meskipun banyak perbuatan Islam yang melibatkan kesulitan, namun kesulitan tersebut tidak diperbolehkan terhadap dirinya sendiri.
Van Deer Heidjen berpendapat bahwa yang termasuk dalam ketidakpastian diidentifikasikan ada tiga. Pertama, risiko yang diartikan sebagai kejadian-kejadian di masa lalu yang dapat dijadikan estimasi probabilitas untuk tiap hasil yang mungkin akan muncul. Kedua, stuctural uncertainty, adalah sesuatu yang terjadi dan bersifat unik, tidak mempunyai preseden di masa lalu, tetapi tetap terjadi dalam logika kausalitas (Achsien; 2003, h. 50).
Sementara Al Suwailem membagi resiko kedalam dua tipe. Pertama, resiko pasif yang artinya hanya mengandalkan keberuntungan seperti game of chance. Kedua, resiko responsif yang memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran dengan hubungan yang logis, disebut game of skill.
Â
Hedging
Hedging ialah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang timbul dari risiko investasi yang dilakukan. Hedging timbul akibat ketidakpastian akan masa datang (Sholihin; 2010, h. 312)
Kata lindung nilai berasal dari kata hecg Inggris Kuno, awalnya diartikan pagar, hidup atau buatan. Penggunaan kata sebagai kata kerja berarti "menghindar, menghindari" pertamakali tercatat 1590-an, bahwa mengasuransikan diri terhadap kehilangan, seperti dalam kontrak. Hedging (Lindung Nilai) berarti kita membuka dua posisi yang berlawanan sehingga meskipun harga naik atau turun nilai floating tetap sama. Hedging biasa juga disebut Locking, istilah ini diambil karena saat kita menggunakan teknik ini posisi kita terkunci sehingga nilai keuntungan dan kerugian selalu bergerak beriringan.
Menurut Madura hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi sebuah perusahaan dari exposure terhadap nilai tukar. Exposure terhadap fluktuasi nilai tukar adalah sejauh mana sebuah perusahaan dapat dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar (Madura; 1997, h. 275).
Menurut Shapiro hedging particular currency exposure means estabilishing an offseting such whatever is lost or gained on the original currency exposure is exactly offset by corresponding foreign exchange gain on loss on the currency hedge (Shapiro; 1982, h. 144)
Karakteristik hedging adalah sebagai berikut:
- Bertujuan mengamankan aset (rescue)
- Maksimum keuntungan dan kerugian sudah diketahui pasti
- Rasionalitas hanya digunakan saat melakukan kontrak hedging, selanjutnya segala sesuatu menjadi taken for granted. (Shapiro; 1982, h. 313)
Teknik-Teknik Hedging
- Cross Hedging
Kontrak futures yang digunakan untuk melindungi nilai suatu posisi di mana sebuah portofolio atau satu instrumen tidak identik dengan underlying instrument-nya dinamakan cross hedging (hedging silang). Cross hedging sangat umum dilakukan pada manajemen portofolio atau manajemen aktiva/kewajiban karena tidak adanya kontrak futures untuk spesifik saham atau obligasi. Di sini cross hedging menimbulkan satu risiko lagi risiko bahwa pergerakan harga sebuah underlying instrument tidak dapat secara persis mengikuti pergerakan harga portofolio atau instrumen yang dilindungi nilainya. Karena itu efektivitas dari sebuah cross hedge ditentukan oleh:
- Hubungan antara harga spot dari underlying instrument dan harga futures-nya
- Hubungan antara nilai pasar portofolio dan harga spot dari underlying instrument kontrak futures
- Short Hedging
Short hedge digunakan untuk perlindungan terhadap penurunan pada harga spot dari instrumen finansial atau portofolio di masa datang atau perlindungan terhadap kenaikan tak terduga dari tingkat suku bunga. Dalam melaksanakan short hedge, pihak hedger akan menjual kontrak futures (di mana dia berjanji untuk melakukan pengiriman). Dengan adanya short hedge, maka pihak hedger telah menetapkan harga masa datang saat itu, dan mengalihkan risiko perubahan harga kepada pihak pembeli kontrak.
Contoh seseorang yang menggunakan short hedges adalah seorang petani yang memiliki beberapa hewan ternak, dan tahu bahwa hewan ternaknya akan siap di jual di pasar lokal dalam 2 bulan kedepan
- Long Hedging
Long hedge digunakan untuk perlindungan terhadap kenaikan pada harga spot dari instrumen finansial atau portofolio di masa datang atau perlindungan terhadap penurunan yang tak terduga pada tingkat suku bunga. Dalam melaksanakan long hedge, pihak hedger membeli kontrak futures (di mana dia berjanji untuk menerima pengiriman).
Â
Hedging dalam Perspektif Islam
Pada hakikatnya semua bisnis dan investasi keuangan mengandung risiko. Misalnya saja pada jenis investasi keuangan, di mana beberapa bisnis yang bertransaksi secara internasional pasti menghadapi problematika exposure akibat fluktuasi nilai tukar. Di sinilah peran hedging sebagai salah satu tujuan dari instrument derivative untuk meminimalir risiko nilai tukar. Meskipun ada beberapa ulama yang setuju bahwasannya tujuan dari hedging adalah untuk meminimalisir risiko atau melindungi investasi ini diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi kebanyakan ulama juga mengkhawatirkan penggunaan derivative ini untuk memperoleh gain/keuntungan dengan berspekulasi sebagaimana pada umumnya dipraktekkan oleh para fund manager.
Para ulama Islam juga mengakui bahwasannya hedging diperbolehkan apabila motif pelaku usaha adalah untung melindungi dari menghindari kerugian akibat dari fluktuasi mata uang dengan di-back-up oleh underlying asset yang jelas. Lain halnya dengan para spekulan yang memanfaatkan instrument ini untuk mendapatkan keuntungan di mana pada prakteknya yang bersifat untung-untungan, sehingga mengandung unsur gambling, sehingga dilarang dalam Islam.
Karena itu, pelaksanaan hedging sendiri sangat tergantung kepada niat si pelaku, apakah melakukan hedging semata-mata untuk melindungi usaha dari resiko atau terselip niat untuk berspekulasi demi keuntungan yang tidak pasti yang sudah jelas keharamannya.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H