Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ariyah dalam islam

17 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:35 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ariyah (pinjam meminjam dala islam) karya anak bangsa

Apa itu Ariyah?. Ariyah adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada akad pinjam-meminjam barang tanpa imbalan. Konsep ini sangat penting dalam menjaga hubungan sosial dan saling tolong-menolong di antara umat Islam. Artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum ariyah, termasuk hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, perbedaan antara ariyah lisan dan tertulis, serta cara memastikan keadilan dalam transaksi ini.

1. Hukum Pemberi Pinjaman Mencabut Akad ‘Ariyah

Dalam hukum Islam, jika pemberi pinjaman (mu’ir) mencabut akad ariyah sebelum barang dikembalikan, maka hak peminjam (musta’ir) untuk menggunakan barang tersebut menjadi tidak sah. Namun, peminjam tetap berkewajiban untuk mengembalikan barang yang dipinjam jika sudah mendapatkan manfaat dari barang tersebut.

Contoh:

- Jika seseorang meminjam buku dari temannya dan temannya meminta buku tersebut kembali sebelum waktu yang disepakati, peminjam harus mengembalikannya meskipun belum selesai membacanya.

2. Perbedaan Hukum antara ‘Ariyah Lisan dan Tertulis

Secara umum, baik ariyah yang dilakukan secara lisan maupun tertulis dapat dianggap sah dalam Islam. Namun, ariyah yang dilakukan secara tertulis memberikan bukti yang lebih kuat dan jelas mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Contoh:

  • Ariyah Lisan: Seseorang mengatakan kepada temannya, "Silakan pinjam sepeda saya."
  • Ariyah Tertulis: Seseorang menuliskan perjanjian peminjaman sepeda dengan rincian waktu dan kondisi pengembalian.

Meskipun keduanya sah, ariyah tertulis lebih disarankan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

3. Memastikan Akad ‘Ariyah Berlangsung Adil

Untuk memastikan bahwa akad ariyah berlangsung secara adil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, penting bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan kondisi barang yang dipinjamkan secara jelas. Barang yang dipinjam harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dimanfaatkan dengan baik.

Contoh:

- Jika seseorang meminjamkan alat elektronik, ia harus memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik dan memberi tahu peminjam tentang kondisi barang tersebut.

4. Dampak Tidak Mengembalikan Barang Pinjaman

Jika peminjam tidak mengembalikan barang sesuai waktu yang disepakati dalam akad ariyah, maka ia dapat dikenakan tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembalikannya. Dalam Islam, pengembalian barang pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh peminjam.

Contoh:

- Jika seseorang meminjam mobil dan tidak mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati, ia harus meminta izin untuk memperpanjang waktu peminjaman atau segera mengembalikannya untuk menjaga amanat.

5. Mengaplikasikan Konsep Akad ‘Ariyah dalam Kehidupan Sehari-hari

Konsep akad ariyah dapat diaplikasikan dalam interaksi sosial sehari-hari untuk meningkatkan kepercayaan dan tolong-menolong antar sesama. Misalnya, meminjamkan alat rumah tangga kepada tetangga atau meminjamkan buku kepada teman tanpa mengharapkan imbalan.

Contoh:

- Seorang tetangga meminjamkan alat pemanggang kepada temannya untuk acara keluarga. Ini tidak hanya membantu temannya tetapi juga memperkuat hubungan sosial di antara mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun