Bank Konvensional: Mereka memberikan bunga tabungan yang berkali-kali lipat dari jumlah simpanan awal.
Hukum Islam: Ini melanggar larangan riba yang tegas dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130 dan Surat Al-Baqarah ayat 275.
- Transaksi Cicilan Emas dan Statusnya Terhadap Riba
Jika seseorang membeli emas secara cicilan dan membayar lebih dari harga tunainya, maka ini boleh dianggap sebagai riba jika tidak dilakukan dengan cara yang benar dan transparan.
Misalkan Anda membeli emas Rp10.000.000 dengan cicilan Rp12.500.000 setelah satu tahun; hal ini mirip dengan ribaa'n-nasy'iyah karena menambah nilai uang secara tidak sah.
Namun, jika transaksi dilakukan dengan cara yang benar dan transparan, misalnya dengan menggunakan model Mudharabah (kerjasama), maka tidak lagi termasuk riba. Model ini memungkinkan kedua pihak untuk bekerja sama dalam usaha dan hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
- Mekanisme Akad Jual Beli Salam sebagai Solusi dari Transaksi yang Mengandung Riba
Akad jual beli salam adalah solusi efektif untuk menghindari transaksi yang mengandung riba. Akad ini melibatkan penerimaan harga jual sekaligus pada saat membuat perjanjian jual beli, sehingga tidak ada tambahan nilai yang tidak sah.
Contoh:
- Penjual: "Aku menjual sepuluh kilogram gandum kepada engkau."
- Pembeli: "Baiklah, aku menerima."
Dalam akad ini, harga jual sudah ditetapkan sejak awal dan tidak ada tambahan nilai yang tidak sah, sehingga aman dari riba.
- Langkah-Langkah Praktis untuk Menghindari Transaksi Riba
Untuk menghindari transaksi riba dalam kehidupan sehari-hari, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan: