Mohon tunggu...
NANA SURYANA ALJOE
NANA SURYANA ALJOE Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAILM Suryalaya Tasikmalaya

Pemerhati Pendidikan Dasar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menakar Hakikat Pendidikan Dasar

30 Juli 2023   15:25 Diperbarui: 30 Juli 2023   15:53 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu saat saya berkesempatan berdiskusi dengan para calon guru SD/MI di sebuah perguran tinggi terkait tema hakikat pendidikan dasar. Diawal disukusi saya mencoba mengelaborasi pengetahuan dan pemahaman mereka melalui pertanyaan yang amat sangat dasar. Apa yang kalian ketahui tentang SD dan MI. Dari sekian banyak yang menjawab, “SD adalah kepanjangan dari sekolah dasar dan MI adalah madrasah ibtidaiyah’’. Mmm...sambil mencoba tersenyum sendiri dan mengerutkan kening…, saya kembali mengajukan pertanyaan kedua, kompetens apa saja yang harus dikuasai anak setelah lulusan dari SD/MI?

Para peserta diskusi mulai berpikir keras, kira-kira apa ya jawabnya…. Situasi itu memunculkan berbagai spekualasi dari pikirian saya,  bagaimana kemudian mereka (sebagai calon guru SD/MI) dapat melaksanakan pembelajaran di SD/MI yang efektif dan efisien kalau pengetahuan dan pemahaman hakikat SD/MI dan kompetensi apa yang harus dikuasai anak SD/MI saja masih bingung. Sebuah situasi yang harus segera dibenahi, jangan-jangan yang sudah lama menggeluti profesi sebagai guru pada jenjang SD/MI pun belum begitu paham. Tulisan ini mencoba menakar tentang hakikat dan standar kompetenti lulusan sekolah dasar. 

Hakikat Pendidikan Dasar

Dalam sistem pendidikan di Indonesia dikenal adanya jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (Pasal 17 UU Nomor 20 Tahun 2003).

Dalam konteks undang-undang, pendidikan dasar memiliki dua makna; Pertama adalah jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah. Makna ini memberikan banyak konsekuansi antara lain; a) pendidikan dasar menjadi pondasi penting bagi anak baik aspek keimanan, kecerdasan, pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan dasar, meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Kegagalan dalam meletakkan pondasi akan berakibat fatal bagi perkembangan anak berikutnya; dan b) pendidikan dasar sebuah jenjang yang mengajarkan dan mendidikan sesuatu baik ilmu pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang bersifat mendasar bagi anak agar ia sukses melanjtutkan pendidikan berikutnya.

Terkait dengan makna di atas, tidak sedikit anak SD/MI bahkan gurunya mengalami kesulitan dalam memahami standar kompetensi, kompetensi dasar, bahkan materi dan pelajaran. Inilah fakta yang menguatkan pandangan Munif Chatib sekolah menjadi “sekolah robot”. Siswa dan guru dipaksa untuk mengikuti “tanpa” harus menelaah akan apa yang harus mereka terima di sekolah. Siswa dan guru dibebani sejumlah materi yang kadang belum sesuai tahapan perkembangannya. Kedua pada pendidikan dasar dikenal berbentuk yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Artinya bahwa SD dan MI salah satu bentuk dari pendidikan dasar.

Standar Kompetensi Lulusan SD/MI

Bagi calon guru dan guru SD/MI memahami standar kompetensi lulusan (SKL) sebuah keniscayaan. Pemahaman yang komprehesif terhadap SKL akan mengantarkan para guru mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien, sehingga akhirnya  mampu melahirkan lulusan sesuai dengan harapan peserta didik, institusi, masyarakat, dan negara. 

Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan  sebuah jenjang pendidikan yang mencakup tiga hal yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Terkait SKL SD/MI, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan ada tiga dimensi yang harus dikuasai oleh lulusan SD/MI yaitu sikap, pengetahuan,  dan keterampilan. Masing-masing dimensi dijabrakan dalam uraian komponen. Komponen sikap, meliputi; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; berkarakter, jujur, dan peduli; bertanggungjawab; pembelajar sejati sepanjang hayat, dan; sehat jasmani dan rohani; sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

Komponen pengetahuan meliputi; memiliki pengetahuan dasar tentang suatu ilmu pengetahuan (factual), mengetahui terminologi/istilah (konseptual), cara melakukan sesuatu (procedural),  dan mengetahui kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya (metakognitif)  pada tingkat  dasar  berkenaan dengan : Ilmu Pengetahuan; Teknologi; Seni, dan;  Budaya serta mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Komponen keterampilan meliputi; Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak secara : Kraetif; Produktif; Kritis; Mandiri; Kolaboratif, dan; Komunikatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun