Tujuan dari diterbitkannya obligasi daerah ini adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan hasil dari penerbitan obligasi daerah dialokasikan ke dalam APBD.jika terjadi penyimpangan atas pengelolaan obligasi daerah tersebut, maka pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan bersamaan dengan pertanggungjawaban penggunaan APBD, sehingga perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi bukan untuk menutup kekurangan kas daerah.Â
Semua risiko yang timbul dari penerbitan obligasi daerah ditanggung oleh pemerintah daerah itu sendiri, karena pemerintah pusat tidak ikut melindungi, pemerintah pusat hanya memberikan peraturan yang mengatur akan obligasi daerah, untuk risiko yang ditimbulkan dari obligasi daerah ditanggung oleh pemerintah daerah sendiri. Sekine (2009), pemerintah dalam menerbitkan obligasi daerah harus berhati-hati dan  memastikan  bahwa  penerbitan  obligasi  akan  memberikan penghasilan  yang  tinggi  bagi daerah  tersebut.
Penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan pemerintah daerah yang dapat dibiyai oleh obligasi yaitu pelayanan umm, penagnanan limbah dan persampahan, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H