Mohon tunggu...
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya Inas Thohirah F, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sepenting Apa Obligasi Daerah?

16 April 2023   16:06 Diperbarui: 16 April 2023   16:18 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan dari diterbitkannya obligasi daerah ini adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan hasil dari penerbitan obligasi daerah dialokasikan ke dalam APBD.jika terjadi penyimpangan atas pengelolaan obligasi daerah tersebut, maka pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan bersamaan dengan pertanggungjawaban penggunaan APBD, sehingga perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi bukan untuk menutup kekurangan kas daerah. 

Semua risiko yang timbul dari penerbitan obligasi daerah ditanggung oleh pemerintah daerah itu sendiri, karena pemerintah pusat tidak ikut melindungi, pemerintah pusat hanya memberikan peraturan yang mengatur akan obligasi daerah, untuk risiko yang ditimbulkan dari obligasi daerah ditanggung oleh pemerintah daerah sendiri. Sekine (2009), pemerintah dalam menerbitkan obligasi daerah harus berhati-hati dan   memastikan   bahwa   penerbitan   obligasi   akan   memberikan penghasilan  yang  tinggi  bagi daerah  tersebut.

Penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan pemerintah daerah yang dapat dibiyai oleh obligasi yaitu pelayanan umm, penagnanan limbah dan persampahan, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun