Mohon tunggu...
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya Inas Thohirah F, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sepenting Apa Obligasi Daerah?

16 April 2023   16:06 Diperbarui: 16 April 2023   16:18 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak daerah kota ataupun kabupaten yang bergantung pada  dana perimbangan  baik itu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai  kegiatan daerah yang di berikan oleh pemerintah pusat, akan tetapi sumber pendanaan itu banyak digunakan untuk belanja rutin sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk melaksanakan berbagai proyek dikarenakan keterbatasannya anggaran. 

Perlunya alternatif pendanaan pembangunan daerah dengan menggali dana luar dari sumber lain, karena kecilnya anggaran pembangunan akan membuat pelayanan terhadap masyarakat terabaikan disebabkan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. 

Kemudian munculah solusi baru yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya mencari sumber-sumber pembiayaan untuk membangun dan mengembangkan daerah melalui penerbitan obligasi daerah yang didasari dalam pasal 57 Undang-undang yang secara rinnci mengatur obligasi daerah. 

Apabila pemerintah daerah menjadikan obligasi sebagai suatu alternatif pendanaan, maka ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu aspek regulasi dan aspek kelayakan. Aspek regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Pasar Modal. Aspek kelayakan menyangkut layak atau tidak obligasi tersebut diterbitkan.

Definisi dari obligasi daerah menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, maka pengertian obligasi daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. 

Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran pasar umum. Fungsinya diterbitkan surat utang tersebut untuk dijadikan bukti bahwa pemerintah daerah melakukan pinjaman kepada pemelik surat utang tersebut dan pinjaman akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga wajib membayar bunga secara berkala sesuai dengan perjanjian dan jangka waktu yang telah disepakati. 

Tidak semua pemerintah daerah dapat menerbitkan surat utang karena adanya regulasi yang ketat dan harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daeah.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, mengamanatkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds). 

Kegiatan yang didanai oleh obligasi daerah harus menghasilkan penerimaan, tidak harus mencapai pemulihan penuh. Peraturan yang sama juga mengamanatkan jika kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunan, dan denda maka pembayaran dilakukan dari APBD. 

Karakteristik dari obligasi daerah yaitu merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat, diterbitkan melalui penawaran umum yang ditawarkankepada masyarakat di pasar modal, dikeluarkan melalui mata uang rupiah, hasil penjualannya digunakan untuk membiayai investor sektor publik, nilai obligasi sama saat jatuh tempo dan saat diterbitkan. 

Sebelum ada obligasi daerah diterbitkan ke pasar modal ada tahapan yang dilakukan pemerintah daerah terlebih dahulu yaitu dengan persiapan didaerah, persetujuan menteri keuangan, tahap pra-registrasi, registrasi, dan tahap penawaran umum. Tahapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 dan peraturan Bapepam dan LK yang dijelaskan dalam Bab IV Buku Panduan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun