عَنْ أَبِىْ قَتَا دَةَ االْاَنْصَارِىِّ اَنُّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللَهٌ صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : اِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَاِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ (رواه مسلم)
Artinya : Dari Qatadah al-Anshori RA bahwa ia mendengae Rasul SAW bersabda : “hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)” (HR. Muslim).
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) dan harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama yang telah ada sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh cakupan aspek kehidupan, baik yang bersifat tauhid, aqidah serta muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya ada bab akad, macam-macam jual beli yang diperbolehkan, jual beli yang tidak diperbolehkan dan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pasar.
Pasar merupakan suatu tempat dimana pembeli (konsumen) dan pedagang (penjual) bertemu untuk bertransaksi jual beli barang ataupun jasa. Pasar merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dan manusia tidak bisa terlepas dari pasar karena segala kebutuhan manusia mayoritas terdapat di pasar. Pembeli berhak memilih barang atau jasa yang seperti apa yang dibutuhkan dan juga di sesuaikan dengan keuangan yang ia miliki.
Hendaknya pembeli harus cerdas dalam proses bertransaksi. Pembeli harus memperhatikan bahan dan harga yang di tawarkan oleh pedagang atau penjual. Apakah berasal dari bahan yang halal atau tidak. Karena pentingnya pasar bagi kehidupan masyarakat tidak menutup kemungkinan akan terjadi berbagai kecurangan, ketidakadilan, penipuan dan juga kezhaliman yang lainnya.
Untuk itu, islam memperjelas sesuai dengan surah al-baqarah ayat 275 yang artinya sebagai berikut :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwasannya Allah menghalalkan jual beli melarang riba. Maka dari itu pemnting untuk diketahui seperti apa mekanisme pasar yang di anjurkan oleh islam.
Jika ditinjau dari hadis di atas bahwasannya Rasul SAW mengatakan : “hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)” (HR. Muslim). Sangat jelas jika dalam jual beli tidak di perbolehkan banyak bersumpah seperti bersumpah jika barang yang di jual sangat bagus padahal sebaliknya. Mengapa tidak di perbolehkan untuk banyak bersumpah? Karena di khawatirkan sumpah itu di gunakan untuk menipu pembeli.
Mekanisme pasar meliputi banyak aspek seperti penentuan harga barang, pengawasan pasar. Sedangkan mekanisme pasar islam sendiri berpedoman pada prinsip sebagai berikut :
- Dilakukan berdasarkan suka sama suka. Tidak ada keterpaksaan di antara keduanya.
- Persaingan yang sehat. Tidak ada penimpunan barang yang nantinya dapat merugikan pembeli atau konsumen.
- Kejujuran. Islam sangat mengedepankan kejujuran dalam segala aspek kehidupan. Baik itu dalam hal ubudiyah dan juga muamalah. Islam melarang kebohongan dan juga penipuan dalam muamalah atau jual beli.
- Keterbukaan dan keadilan. Dalam bertransaksi harus terbuka, terbuka disini erat kaitannya dengan kejujuran semisa ada seorang pedagang tas dan calon pembeli. Calon pembeli menanyakan bagaimana kualitas dari tas itu hendaknya pedagang menjawab dengan jujur dan terbuka apakah memang berkualitas atau tidak dan terbuat dari bahan apa. Keadilan disini contohnya jika ada seorang penjual buah jeruk dan calon pembeli 1 dan calon pembeli 2. Calon pembeli 1 adalah seseorang yang pernah berselisih dengannya dalam hal arisan. Calon pembeli 2 adalah sahabat karibnya sejak kecil. Penjual memberikan jeruk yang busuk pada calon pembeli 1 dan penjual memberikan jeruk yang bagus (tidak busuk) pada calon pembeli 2. Maka penjual tidak di perkenankan memberikan jeruk busuk kepasa calon pembeli 1 walaupun ia pernah berselisih dengannya. Penjual tetap harus berlaku adil kepada semua calon pembelinya.
Jika kita mengikuti dan menerapkan mekanisme pasar dengan prinsip-pripsin islam sebagaimana yang telah dijelaskan, kita kitadk hanya memperoleh keuntungan saja melainkan juga keberkahan. Jadi, kita mendapatkan keuntungan di dunia dan juga keuntungan di akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Amin Suma. 2013, Tafsir Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan Tafsir. Jakarta: AMZAH, Cetakan 1.
Mardani. 2014, Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi I.
Badroen. Faisal. dkk, 2005, Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: UIN Jakarta Press.
Kadir, Ahmad. 2010. Hukum Bisnis Syariah dalam Alquran. Jakarta: AMZAH.
Ahmad, Mustaq. 1997. Etika Bisnis dalam Islam. Terjemahan Zainal Arifin. Jakarta: Gema Insani Press, Cetakan 1.
Mujahidin, Akhmad. 2007. Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H