Manajemen risiko sangat penting dalam pengelolaan dana pensiun untuk memastikan keberlangsungan program pensiun dan meminimalkan risiko finansial bagi peserta dana pensiun. Risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan dana pensiun antara lain risiko investasi, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kepatuhan, risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko hukum.
Manajemen risiko investasi melibatkan pengelolaan portofolio investasi dana pensiun dengan tujuan untuk meminimalkan risiko investasi dan mencapai tujuan investasi yang diinginkan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan diversifikasi investasi, yaitu memilih berbagai jenis instrumen investasi yang berbeda untuk meminimalkan risiko konsentrasi pada satu jenis instrumen investasi. Selain itu, pengelolaan risiko investasi juga melibatkan analisis fundamental dan teknikal untuk memastikan keputusan investasi yang tepat.
Manajemen risiko likuiditas bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana tunai yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pensiun kepada peserta dana pensiun. Manajemen risiko likuiditas melibatkan pengelolaan arus kas dan kebijakan investasi jangka pendek untuk memastikan ketersediaan dana tunai yang cukup.
Manajemen risiko operasional meliputi pengelolaan risiko dalam aktivitas operasional dana pensiun, seperti pengelolaan data, pengelolaan kebijakan dan prosedur, dan pengelolaan sumber daya manusia. Risiko operasional dapat diminimalkan dengan melakukan pengendalian internal yang baik, seperti penerapan kebijakan dan prosedur yang ketat, pemantauan dan evaluasi terhadap aktivitas operasional, dan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.
Manajemen risiko reputasi dan risiko hukum melibatkan pengelolaan risiko terhadap potensi kerugian finansial dan non-finansial akibat pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Pengelolaan risiko reputasi dan risiko hukum melibatkan penerapan kebijakan dan prosedur yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
Dalam pengelolaan dana pensiun, manajemen risiko harus dilakukan secara holistik dan terintegrasi untuk meminimalkan risiko secara keseluruhan dan memastikan keberlangsungan program pensiun bagi peserta dana pensiun.
Pengawas Industri Keuangan di Indonesia yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan regaulasi untuk penerapan dari Manajemen Risiko ini dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  44 /POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 44).
POJK 44 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengenai manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan, termasuk juga dana pensiun. POJK 44 memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip dasar manajemen risiko yang harus diikuti oleh perusahaan untuk memastikan pengelolaan risiko yang efektif dan efisien.
Dalam POJK 44, manajemen risiko didefinisikan sebagai "proses pengidentifikasian, penilaian, pengendalian, dan pemantauan risiko yang terkait dengan kegiatan bisnis lembaga jasa keuangan, guna memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang saham, nasabah, dan masyarakat".
POJK 44 menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dan holistik, yang meliputi pengelolaan risiko yang terkait dengan aspek keuangan, operasional, pasar, kredit, likuiditas, reputasi, hukum, dan kepatuhan. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki kebijakan manajemen risiko yang jelas dan terdokumentasi, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan secara efektif dalam semua aspek bisnisnya.
POJK 44 juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki komite manajemen risiko yang terdiri dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam pengelolaan risiko, serta memiliki independensi dan kredibilitas yang tinggi. Komite manajemen risiko bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, serta memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen perusahaan.
Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, POJK 44 menuntut perusahaan untuk melakukan manajemen risiko yang lebih ketat karena sifat investasi dana pensiun yang jangka panjang dan memiliki kewajiban pembayaran pensiun jangka panjang pula. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki kebijakan investasi yang jelas dan terdokumentasi, serta melakukan pengelolaan portofolio investasi dengan hati-hati dan berdasarkan prinsip diversifikasi risiko.
Dalam kesimpulannya, POJK 44 memandang manajemen risiko sebagai bagian integral dari pengelolaan bisnis lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan yang mengelola dana pensiun. POJK 44 memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai prinsip-prinsip dasar manajemen risiko yang harus diikuti oleh perusahaan, sehingga diharapkan dapat memastikan pengelolaan risiko yang efektif dan efisien serta mendorong terciptanya keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H