Mohon tunggu...
Nur Hasan
Nur Hasan Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan dan Pengamat Pensiun

Nur Hasan biasa dipanggil dengan nama Nanang, saat ini adalah Komisaris Independen pada salah satu Asuransi General Takaful Joint Venture (JV) dan juga Komisaris di salah satu Asuransi Jiwa Lokal di Indonesia termasuk menjadi Founder/Pendiri sekaligus Managing Partner dari DSS Consulting sebuah konsultan yang berdiri sejak tahun 2017 dan fokus untuk membantu industri Dana Pensiun dan Asuransi. Nanang juga menjadi CEO dari PT APACInsurTech Consulting Indonesia, sekaligus juga menjadi Ketua Umum dari Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK). Nanang Lulus dari Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia dalam bidang Manajemen Keuangan dan Pasal Modal serta juga mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Manajemen Risiko Dana Pensiun untuk Kelangsungan Hidup Dana Pensiun di Indonesia

26 Februari 2023   06:41 Diperbarui: 26 Februari 2023   06:52 1503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

POJK 44 juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki komite manajemen risiko yang terdiri dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam pengelolaan risiko, serta memiliki independensi dan kredibilitas yang tinggi. Komite manajemen risiko bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, serta memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen perusahaan.

Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, POJK 44 menuntut perusahaan untuk melakukan manajemen risiko yang lebih ketat karena sifat investasi dana pensiun yang jangka panjang dan memiliki kewajiban pembayaran pensiun jangka panjang pula. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki kebijakan investasi yang jelas dan terdokumentasi, serta melakukan pengelolaan portofolio investasi dengan hati-hati dan berdasarkan prinsip diversifikasi risiko.

Dalam kesimpulannya, POJK 44 memandang manajemen risiko sebagai bagian integral dari pengelolaan bisnis lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan yang mengelola dana pensiun. POJK 44 memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai prinsip-prinsip dasar manajemen risiko yang harus diikuti oleh perusahaan, sehingga diharapkan dapat memastikan pengelolaan risiko yang efektif dan efisien serta mendorong terciptanya keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun