POJK 44 juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki komite manajemen risiko yang terdiri dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam pengelolaan risiko, serta memiliki independensi dan kredibilitas yang tinggi. Komite manajemen risiko bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, serta memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen perusahaan.
Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, POJK 44 menuntut perusahaan untuk melakukan manajemen risiko yang lebih ketat karena sifat investasi dana pensiun yang jangka panjang dan memiliki kewajiban pembayaran pensiun jangka panjang pula. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki kebijakan investasi yang jelas dan terdokumentasi, serta melakukan pengelolaan portofolio investasi dengan hati-hati dan berdasarkan prinsip diversifikasi risiko.
Dalam kesimpulannya, POJK 44 memandang manajemen risiko sebagai bagian integral dari pengelolaan bisnis lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan yang mengelola dana pensiun. POJK 44 memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai prinsip-prinsip dasar manajemen risiko yang harus diikuti oleh perusahaan, sehingga diharapkan dapat memastikan pengelolaan risiko yang efektif dan efisien serta mendorong terciptanya keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H