Menurut POJK ini, terdapat empat tingkat kesehatan dana pensiun, yaitu tingkat kesehatan dana pensiun optimal, tingkat kesehatan dana pensiun baik, tingkat kesehatan dana pensiun cukup, dan tingkat kesehatan dana pensiun kurang.
Tingkat kesehatan dana pensiun optimal diberikan kepada dana pensiun yang memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan oleh OJK.
Kriteria tersebut meliputi kriteria keuangan, operasional, manajemen risiko, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingkat kesehatan dana pensiun baik diberikan kepada dana pensiun yang memenuhi sebagian besar kriteria yang ditetapkan oleh OJK, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki.
Tingkat kesehatan dana pensiun cukup diberikan kepada dana pensiun yang memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh OJK, namun terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki secara signifikan.
Tingkat kesehatan dana pensiun kurang diberikan kepada dana pensiun yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK, dan perlu dilakukan perbaikan secara signifikan.
Perusahaan dana pensiun wajib mengajukan laporan tingkat kesehatan dana pensiun kepada OJK setiap tahunnya. Laporan ini akan menjadi dasar OJK dalam menentukan tingkat kesehatan dana pensiun tersebut.
OJK juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan dana pensiun yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pengenaan denda atau tindakan lain yang dianggap perlu.
Dengan adanya aturan tentang tingkat kesehatan dana pensiun ini, diharapkan perusahaan dana pensiun dapat memastikan bahwa dana pensiun yang mereka kelola terkelola dengan baik dan aman, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta dana pensiun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H