Mohon tunggu...
Nur Hasan
Nur Hasan Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan dan Pengamat Pensiun

Nur Hasan biasa dipanggil dengan nama Nanang, saat ini adalah Komisaris Independen pada salah satu Asuransi General Takaful Joint Venture (JV) dan juga Komisaris di salah satu Asuransi Jiwa Lokal di Indonesia termasuk menjadi Founder/Pendiri sekaligus Managing Partner dari DSS Consulting sebuah konsultan yang berdiri sejak tahun 2017 dan fokus untuk membantu industri Dana Pensiun dan Asuransi. Nanang juga menjadi CEO dari PT APACInsurTech Consulting Indonesia, sekaligus juga menjadi Ketua Umum dari Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK). Nanang Lulus dari Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia dalam bidang Manajemen Keuangan dan Pasal Modal serta juga mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengenal Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

26 Februari 2023   05:29 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:44 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Untuk menjaga tingkat kesehatan dana pensiun, dana pensiun harus melakukan manajemen investasi yang baik dan efektif,dengan mengelola risiko investasi. (Shutterstock via KOMPAS.com)

Menurut POJK ini, terdapat empat tingkat kesehatan dana pensiun, yaitu tingkat kesehatan dana pensiun optimal, tingkat kesehatan dana pensiun baik, tingkat kesehatan dana pensiun cukup, dan tingkat kesehatan dana pensiun kurang.

Tingkat kesehatan dana pensiun optimal diberikan kepada dana pensiun yang memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan oleh OJK.

Kriteria tersebut meliputi kriteria keuangan, operasional, manajemen risiko, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tingkat kesehatan dana pensiun baik diberikan kepada dana pensiun yang memenuhi sebagian besar kriteria yang ditetapkan oleh OJK, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki.

Tingkat kesehatan dana pensiun cukup diberikan kepada dana pensiun yang memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh OJK, namun terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki secara signifikan.

Tingkat kesehatan dana pensiun kurang diberikan kepada dana pensiun yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK, dan perlu dilakukan perbaikan secara signifikan.

Perusahaan dana pensiun wajib mengajukan laporan tingkat kesehatan dana pensiun kepada OJK setiap tahunnya. Laporan ini akan menjadi dasar OJK dalam menentukan tingkat kesehatan dana pensiun tersebut.

OJK juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan dana pensiun yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pengenaan denda atau tindakan lain yang dianggap perlu.

Dengan adanya aturan tentang tingkat kesehatan dana pensiun ini, diharapkan perusahaan dana pensiun dapat memastikan bahwa dana pensiun yang mereka kelola terkelola dengan baik dan aman, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta dana pensiun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun