Mengenal istilah membangun desa dan desa membangun
Setelah disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini Desa tidak hanya menjadi objek pembangunan. Dengan Dana desa yang tidak sedikit ditambah asset dan potensi desa yang sudah ada dan dapat terus dikembangkan muncul paradigma baru tentang Desa Membangun.
Desa membangun memiliki makna, bahwa desa dapat berperan aktif dalam pembangunan desa. Pemerintah desa dan warga dapat bersinergi menentukan arah pembangunan desa.
Baik membangun Desa ataupun Desa membangun, sama-sama memiliki tujuan akhir yang positif untuk desa dan masyarakatnya. Hanya saja pada paradigma Desa Membangun, dengan sendirinya diharapkan agar Desa dapat mengatasi masalahnya dengan lebih aktif dan lebih tepat sasaran.
Kebermanfaatan eraDesa Membangun
Desa-desa di Indonesia kini jauh lebih bergairah dibandingkan sebelumnya. Pemerintahan Desa nampak lebih meningkat kepercayaan dirinya dalam memimpin pembangunan di Desa.
Hal-hal signifikan yang dirasakan oleh masyarakat desa, seperti di wilayah Kabupaten Cirebon adalah bertambahnya asset milik desa yang dapat membantu kelancaran aktivitas ekonomi dan lainnya di desa. Hal signifikan tersebut adalah kini Desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon masing-masing telah memiliki mobil siaga dan cator (becak motor) siaga.
Setidaknya, kini warga terbantu saat butuh kendaraan untuk mengangkut warga yang sakit, mengantar warga yang akan melahirkan, dan sebagainya.
Bahan perbaikan di era Desa Membangun
Desa membangun akan melibatkan banyak pihak untuk percepatan pembangunan di desa. Tidak hanya pemerintah, para profesional dari dalam desa dan dari luar desa akan dilibatkan.
Sayangnya, ada saja oknum yang sengaja atau tidak sengaja telah mengkhianati pesan penting pembangunan di tingkat Desa. Setidaknya data resmi ICW (Indonesian Coruption Watch) menunjukan pada tahun 2017 ada lebih dari 100 kasus korupsi dana desa.