Mohon tunggu...
Nanang Riantoro
Nanang Riantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT

4 Oktober 2022   22:57 Diperbarui: 4 Oktober 2022   23:11 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

masyarakat indonesia dihebohkan tentang berita atau isu mengenai kasus artis yang melakukan KDRT. Disini kita akan membahas KDRT karena sebagian besar mungkin orang belum tahu mengenai singkatan, Bentuk,Hukum,cara melapor, penyebab paling umum KDRT?

KDRT merupakan singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. 

Bentuk KDRT adalah kekerasan Fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga.

KDRT termasuk hukuman pidana sanksinya bisa dihukum penjara maupun denda uang.

Tidak pidana KDRT bisa melapor kepada UPTD PPA dan juga kemenPPPA.

penyebab paling umum KDRT biasanya masalah ekonomi, karena tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun