Hari itu senyum bahagia jelas tergambar pada wajah-wajah rekan guru honorer yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) sebagai bukti legal formal atas pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun 2022. (jawapos.com).
Buah manis atas kesabaran dan jerih payah rekan-rekan guru honorer tersebut sungguh merupakan mimpi yang menjadi nyata.
Tentu kami sebagai sesama guru yang dulu juga pernah mengalamai pahit getirnya menjadi guru honorer ikut bahagia atas pengangkatan para rekan guru honorer tersebut.
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan hal yang patut disyukuri, termasuk oleh madrasah yang selama ini menaungi para guru honorer tersebut.
Dengan diangkatnya para guru honorer menjadi PPPK berarti madrasah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk gaji/honor mereka. Dengan demikian anggaran tersebut bisa digunakan untuk lebih memaksimalkan kegiatan di madrasah.
Cerita duka baru terjadi ketika tiba waktu penempatan. Banyak berita (dari mulut ke mulut) yang beredar tentang kepanikan madrasah dan para guru PPPK.
Beberapa permasalahan di lapangan berkaitan dengan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK mengerucut pada hal-hal berikut:
Pertama, problematika seputar pembagian jam mengajar. Perekrutan para guru honorer sudah disesuaikan dengan kebutuhan riil di madrasah.
Artinya ketika di suatu madrasah membutuhkan guru pada mata pelajaran tertentu maka ketika itulah guru honorer direkrut oleh madrasah dengan berbagai persyaratan termasuk ijazah sebagai bukti keahliannya.