7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk HalalÂ
8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetanÂ
9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALALÂ
10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
 Lalu apa manfaat dari sertifikasi halal?
Sertifikat halal dapat menambah value dari produk yang di daftarkan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar. Selain itu, program ini juga dapat memberikan kenyamanan bagi para konsumen, karena produk yang bersertifikat telah sesuai dengan standar dan kriteria halal serta telah melalui berbagai proses pemeriksaan mutu.
Program ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendaftarkan sertifikat halal untuk produknya. Namun masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dalam program ini, salah satunya adalah sulit mengakses website Sihalal di waktu-waktu tertentu, sehingga menghambat proses sertifikasi halal. Hal ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku petugas Pendamping Proses Produk Halal dan berdasarkan dari pengalaman para pendamping lainnya baik yang di temui secara langsung maupun melalui komunitas online. Semoga program ini terus disempurnakan sehingga dapat terus memberikan manfaat yang  lebih luas bagi masayarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H