Mohon tunggu...
Nana Ginanjar
Nana Ginanjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Mahasiswa yang tertarik dengan isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dalam Mendukung Keberlanjutan UMKM di Indonesia

30 Agustus 2024   20:58 Diperbarui: 30 Agustus 2024   21:12 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website resmi BPJPH

7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal 

8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan 

9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL 

10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

 Lalu apa manfaat dari sertifikasi halal?

Sertifikat halal dapat menambah value dari produk yang di daftarkan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar. Selain itu, program ini juga dapat memberikan kenyamanan bagi para konsumen, karena produk yang bersertifikat telah sesuai dengan standar dan kriteria halal serta telah melalui berbagai proses pemeriksaan mutu.

Program ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendaftarkan sertifikat halal untuk produknya. Namun masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dalam program ini, salah satunya adalah sulit mengakses website Sihalal di waktu-waktu tertentu, sehingga menghambat proses sertifikasi halal. Hal ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku petugas Pendamping Proses Produk Halal dan berdasarkan dari pengalaman para pendamping lainnya baik yang di temui secara langsung maupun melalui komunitas online. Semoga program ini terus disempurnakan sehingga dapat terus memberikan manfaat yang  lebih luas bagi masayarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun