Mohon tunggu...
Berliana Lukitawati
Berliana Lukitawati Mohon Tunggu... -

penulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kontroversi Resep obat di Profesi Kebidanan

17 Desember 2014   02:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:10 4617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekalipun beliau mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada bidan yang melanggar, namun tak dipungkiri beliau pada akhirnya mengakui bahwa PDKI (persatuan dokter keluarga Indonesia) tak berdaya mengatasi masalah ini karena kewenangan ada pada mereka sendiri. Peran pemerintah diperlukan dalam pengawasannya ini. Apakah pemerintah sudah melakukan pengawasan ‘blusukan’ dan mencarikan solusi bagi kesulitan mereka terutama yang ada di daerah/pelosok.

Hal senada juga diungkap oleh kepala bagian regulasi Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Yuliani. Beliau menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan undang-undangnya sudah sangat jelas bahwa hanya dokter yang memiliki kewengan untuk membuat resep obat. Sedangkan untuk daerah pelosok, perawat atau bidan diperkenankan untuk melakukan diagnosa dan terapi jika tidak ada dokter. Tapi untuk perkotaan besar tidak ada alasan untuk itu.

Sementara beberapa dokter lain yang berpraktek juga mengeluhkan tentang peran para apoteker yang sering menganjurkan jenis-obat berbeda dari yang telah disarankan dokter. “ Kadang mereka bilang obatnya ini saja dokter, jauh lebih baik….seolah-olah mereka lebih tahu,” demikian diungkap oleh dr.Rani salah satu dokter yang berdinas di kota Depok. “ Tak hanya itu, beliau melanjutkan bahwa penggunaan obat tertuliskan dengan ‘harus dengan resep dokter’ kini telah bebas dijual oleh para karyawan apotek darimanapun resepnya.

Salah satu bidan sendiri mengungkapkan “ kalau kami tidak meresepkan obat, nanti mereka para pasien itu akan beli obat sendiri di apotek sesuai pengetahuan mereka. Dan itu malah akan lebih berbahaya. Jadi buat kami para bidan sudah biasa meresepkan obat. Dimana-mana bidan ya seperti itu, dengan perhitungan toh juga bukan obat kelas berat yang berbahaya…,”demikian diungkap oleh bidan Mirna yang berpraktek di kawasan Meruyung Cinere. Dan telah berpraktek lebih dari 10 tahun dikawasan ini.

Sementara di salah satu puskesmas sendiri seorang dokter dengan enggan menguraikan penyebab bidan di puskesmasnya melakukan hal itu. “ undang-undang mengatakan bahwa itu wewenang dokter kan nggak jelas dan nggak rinci mana yang harus wewenang dokter dan bidan. Jadi sebenarnya kami di puskesmas ini baik para dokter dan bidan sudah cukup faham apa yang harus kami lakukan untuk pemberian obat-obatan mana saja yang harus diberikan. Jadi di lapangan kami ini yang lebih tahu harus bagaimana. Para bidan yang juga membantu kami ini juga nggak mungkin memberikan obat-obatan yang berbahaya dong….,” tegasnya dengan sedikit kesal.

Benarkah kini pemerintah perlu merinci dengan jelas dalam undang-undang, mana yang seharusnya diperbolehkan oleh para bidan itu dalam meresepkan obat?

Namun perlu diketahui bahwa bidan atau perawat dapat melakukan di luar kewenangannya karena mendapat pelimpahan wewenang. Hal ini disebut dalam Pasal 65 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan yang berbunyi:

Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis.”

Adapun yang dimaksud dengan tenaga medis dalam Pasal 11 ayat (2) UU Tenaga Kesehatanadalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Kemudian yang dimaksud tenaga kesehatan yang disebut dalam penjelasan pasal di atas antara lain adalah bidan dan perawat.

Ini artinya, jika memang tindakan medis berupa pemberian obat atau suntikan itu di luar wewenang bidan atau perawat namun mereka diberikan pelimpahan itu, maka hal tersebut tidaklah dilarang. Namun dengan ketentuan (lihat Pasal 65 ayat (3) UU Tenaga Kesehatan) yang antara lain berbunyi:

a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun