Mohon tunggu...
Namira  Tasim
Namira Tasim Mohon Tunggu... Lainnya - Bersifat pribadi

Sebelum menciantai orang lain, cintailah diri sendiri terlebih dahulu. Love your self♡

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual - Beli Ghahar

6 Maret 2018   11:12 Diperbarui: 6 Maret 2018   11:15 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

" Gharar adalah sesuatu yang tidak di ketahui hasilnya, apakah dapat terelisasi atau tidak.

5.Ibn Hamz berpendapat, gharar itu ketika pembeli tidak tahu apa yang di beli, atau penjual tidak tahu apa yang ia jual.

6.Asy-Syarkasi dari mazhab Hanafi berpendapat, al-gharar ma yakun masnur al-aqibah' sesuatu yang tersembunyi akibatnya'.

7.Asy-Syirazi dari Mazhab Syafi'i berpendapat, al-gharar ma intawa 'anhamruh wa khafiy alaih 'aqibatuh 'sesuatu yang urusannya tidak di ketahui dan tersembunyi akibatnya'.

a.Macam -- macam Gharar dan Contohnya

Bisnis gharar dapat dibagi menjadi dua bagian pertama; Gharar pada shighot transakasi (akad), kedua; gharar pada mahalul aqad (obyek akad), yaitu komoditi dan harganya.

1.Gahara pada shighot yaitu bahwa aqad terjadi dengan kriteria yang mengandung unsur gharar. Gharar bentuk ini behubungan langsung dengan aqad bukan dengan komuditi. Misalnya, jika seseorang mengatakan pada temannya," Saya jual rumahku padamu seharga Rp.250.000.000, jika ada orang yang akan menjual tanahnya kepadaku". Dan berkata temannya, "saya terima". Maka disini ada unsur gharar terkaid akad, karena akhirnya tidak di ketahui apakah kedua pedagang dan pembeli itu akan terjadi transaksi jual beli atau tidak. Maka jumhur ulama mengharamkan bentuk bisnis seprti ini. Unsur gharar pada jenis bisnis ini karena kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli tidak mengetahui apakah hal yang di syaratkan terpenuhi atau tidak, sehingga tidak mengetahui apkah jual-beli ini jadi atau tidak.

2.Gharar dari sisi obyek aqad, bentuk ini lebih buruk lagi karena tidak jelas komoditi dan harga, jenis, sifat, dan ukurannya. Jika salah satu dari keempat hal tadi tidak di ketahui maka sudah termasuk gharar. Contoh, tidak jelas komoditi; saya jual barang padamu sepuluh juta. Contah tidak mengetahui jenis; saya jual gula (tanpa menyebutkan jenisnya) seharga 50rb. Contoh tidak mengetahui sifatnya; saya jual padamu beras (tanpa menyebutkan sifat atau kualitas) seharga 100rb. Contoh tidak mengetahui beratnya; saya jual padamu beras padamu (tanpa menyebutkan berat). Tetapi jika komoditinya terlihat, maka menurut mazhab Hanafi boleh menjualnya tanpa menyebutkan 4 hal tersebut.

Beberapa Contoh Nyata Akad Yang Mengandung Unsur Gharar

Jual beli dengan Ijon

Di antara jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang Oleh Nabi SAW ialah jual beli dengan sistem ijon. Di riwayatkan dari sahabat Anas Bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasannya Rasulullah saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya,"apakah yang di maksud dengan menua?" Beliau menjawab," Bila telah berwarna merah." Kemudia Beliau bersabda," Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?". Dan yang di maksud dengan Ijon itu sendiri ialah penjualan hasil tanaman dalam keadaan hijau/mentah atau masih belum di petik dari batangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun