Mohon tunggu...
Namira  Tasim
Namira Tasim Mohon Tunggu... Lainnya - Bersifat pribadi

Sebelum menciantai orang lain, cintailah diri sendiri terlebih dahulu. Love your self♡

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual - Beli Ghahar

6 Maret 2018   11:12 Diperbarui: 6 Maret 2018   11:15 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Gharar

Gharar adalah "ketidakpastian". Maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah adalah "ada sesuatu yang ingin di sembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidak adilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain". Dan ketidakpastian itu mengandung unsur "penipuan" penipuan yang di lakukan oleh satu pihak kepada pihak yang lain.

Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam Gharar adalah perkara yang di larang dan haram hukumnya karena sangat merugikan salah satu pihak yang lain.

Adapun, sejumlah definisi gharar menurut pendapat dari para ulama:

1.Ibn Taimiyyah berpendapat:

" Gharar adalah konsikuensi yang tidak di ketahui (the unknown consequences)." (vide: Majmu' al-Fatawa, vol.XXIX, hlm.22.).

2.Ibn Qayyim berpendapat:

"Gharar adalah sesuatu yang tidak di ketahui hasilnya, atau di kenal hakikatnya".

3.Abu Ya'la berpendapat:

"Gharar adalah hal yang meragukan antara dua perkara, dimana tidak ada yang lebih nampak/jelas".

4.Al-Jurjani berpendapat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun