Salah satu fitrah manusia adalah mendapatkan pasangan hidup demi melestarikan jenisnya dan berketurunan.
Berpasangan adalah hak biologis setiap orang. Namun tidak serta merta karena alasan hak, mendapatkan pasangan dapat dilakukan semaunya dan seenaknya saja.
Melainkan sebagai penganut agama yang baik, urusan merajut cinta sejati telah diatur dalam agama secara rapi dan berdasar. Mentaatinya pun akan berbuah keberuntungan.
Berangkat dari hukum berpacaran dalam Islam. Sudah jelas, dan tanpa dijelaskan disini, sudah diketahui bahwa Islam tidak melegalkan berpacaran. Namun, Islam tidak melarang insan untuk saling mencintai.
Sehingga, adanya hukum tidak melegalkan berpacaran tersebut disertai dengan adanya solusi bagaimana menyikapi rasa ketertarikan kepada lawan jenis dan persoalan cinta yang tidak bisa dipaksakan dan sewaktu-waktu bisa saja datang.
Tidak bisa dipungkiri, cinta yang menggelora, dapat memantikkan godaan setan supaya pelakunya terjerumus menjadi korban keberingasan nafsu syahwat. Oleh karena itu, disyari'atkan adanya pernikahan.
Apalagi Hubungan Tanpa Status yang selama ini terjadi, yaitu hubungan diam-diam. Di mana dia menyembunyikan hubungannya dari orang terdekatnya dan tidak mau mengenalkan pasangan kepada orang tuanya. Mereka berprinsip 'jalani aja dulu' atau hanya main-main saja.
Dari sini, dapat diambil garis besar bahwa tidak ada istilah hubungan tanpa status dalam Islam. Sebab adanya istilah Hubungan Tanpa Status akan identik dengan adanya aktivitas berpacaran atau hubungan kedekatan lawan jenis yang berunsur syahwat yang tidak dibenarkan.
Jujur aja loh bro kalo suka, minta restu orang tua, dan halalin...
Lalu kapan status seseorang bisa berubah?