Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Hadi Poernomo Harus Tetap Diselesaikan Segera

17 Maret 2017   17:48 Diperbarui: 18 Maret 2017   02:00 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah sekian lama kita menunggu berita korupsi pajak BCA akan dibawa kemana akhirnya, tak juga ada perubahan yang berarti hingga sekarang. Kasus korupsi pajak BCA boleh dikatakan sebagai kasus yang berhasil sehingga tidak ada yang terjerat dalam ketelibatan kasus ini. Perlu kita ingat, kasus korupsi pajak BCA ini sebelumnya telah terdapat tersangka. Namun, apa hasilnya? Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus korupsi pajak BCA.

Kasus korupsi pajak BCA ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kredit bermasalah senilai Rp. 5,7 T. Hadi Poernomo dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Sehubungan ditingkatkanyya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan KPK sampaikan duduk perkaranya ialah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak. Ketua BPK yaitu Hadi Poernomo.

Pihak KPK mengatakan bahwa tim penyidik masih mengantongi alat bukti untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak BCA. hal ini meyakinkan KPK bahwa ada tindak pidana korupsi dala kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka yaitu dengan adanya nota dinas. Nota dinas tersebut dikirim Hadi Poernomo kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil penelaahannya yang sebelumnya pengajuan keberatan pajak BCA ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Hal itulah, Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak tersebut selaku wajib pajak pada 2003. Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasak 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Hukum di Indonesia justru menitikberatkan melalui prosedur-prosedur hukum yang baru saja dibuat dibanding dengan kasus hukum yang memang sudah lebih dari 2 tahun di proses.

Hal ini terlihat dari peraturan MA dan MK yang baru disahkan bulan april lalu, menitikberatkan kasus korupsi pajak BCA tersebut dianggap selesai. Peraturan MA berisi bahwa yang berhak mengajukan PK ialah tersangka dan ahli waris. Hal itu memojokan Jaksa KPK yang memang sebelumnya mengajukan PK atas Kasus Hadi Poernomo tersebut karena sebelumnya Pengadilan membebaskan Hadi Poernomo menjadikan tahanan rumah.

Sumber:

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160224074006-12-113077/tunggu-pk-kpk-klaim-kantongi-bukti-korupsi-hadi-poernomo/

http://news.okezone.com/topic/22242/hadi-poernomo-tersandung-pajak-bca

http://m.inilah.com/news/detail/2276442/hasrat-kpk-ingin-buka-kembali-kasus-bca

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun