Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudah Ngemplang Pajak, Korupsi Pajak BCA Pun Mandek

13 Maret 2017   04:46 Diperbarui: 13 Maret 2017   16:00 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kalian tahu? Berita korupsi pajak PT Bank BCA,saat ini PT Bank BCA sendiri mempunyai prestasi yang luar biasa di Asia? PT Bank BCA mengalami pengembangan yang cukup pesat dan pencapaianya diakui melalui beragam penghargaan. Berdasarkan hasil penilaian dari Asian Banker Leadership Achievement Awards, PT Bank BCA diakui mampu mempertahankan posisinya dalam memperkuat bisnis transaksi perbankan melalui jasa pembayaran e-commerce, sampai kepada pengenalan konsep layanan perbankan elektronik. Kemudian, BCA urut diapresiasi atas upayanya dalam mempromosikan inkluski keuangan di sector ritel. Namun, apakah pantas prestasi tersebut diberikan penghargaan? Mungkin bisa mendapatkan prestasi dalam ngemplang pajak? Ketika terjadinya keberatan pajak mengajukan permohonan yang akhirnya tersangkut kedalam kasus korupsi pajak BCA?

Bermula dari Hadi Poernomo selaku mantan ketua BPK ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pajak PT Bank BCA dalam permohonan pajak yang diajukan PT BCA. Hadi Poernomo menyalahi prosedur dengan menerima sepenuhnya surat permohonan keberatan pajak PT Bank BCA tahun 1999. Beliau dijerat dengan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut, berawal ketika PT Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan ke pada Dirjen PPh dengan nilai Rp. 5,7 T. Namun, Dirjen PPh tersebut menolak keberatan pajak tersebut. Kemudian, PT Bank BCA melakukan lobbyingdengan Hadi Poernomo yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPK. Tetapi apa hasilnya? Hadi Poernomo mengirim surat melalui nota dinasnya kepada Dirjen PPh bahwa permohonan keberatan pajak PT Bank BCA tersebut diterima sepenuhnya. Disini, sangat jelas terlihat ada beberapa keganjalan yang terjadi. Pertama, terlihat dari yang sebelumnya surat permohonan pajak PT Bank BCA ditolak berubah menjadi diterima. Kedua, nota dinas tersebut tertanggal satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA. Ketiga, kasus yang sama dialami bank lain dalam pengajuan keberatan pajak ditolak, tetapi PT Bank BCA diterima sepenuhnya.

Dengan beberapa kecurigaan tersebut KPK segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ya ternyata benar, ditemukan transaksi yang bermasalah. Transaksi tersebut diketahui dari muncul setelah PT Bank BCA menjamin asset pada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Dalam hal ini, PT Bank BCA dianggap masih memiliki asset dan kredit macet yang ditangani BPPN sehingga kroseksi Rp. 5,7 T dibatalkan.

Atas dasar tersebut, penyidik KPK yaitu Ariawan Agus segera mencari data-data dari BPK untuk melihat aliran tersebut. Sebab, setelaH BPPN dibubarkan, banyak datanya di BPK. “dokumen-dokumen BCA kita meminta dari BPK dan data ini yang kita gunakan. BPK menjamin bahwa data ini yang ada transaksi keuangan PT Bank BCA. Disitu ada pengalihan ke BPPN, serta pengalihan asset PT Bank BCA. BPPN sudah bubar, dokumen banyak tersebar di BPK dan Kemenkeu, makanya kami minta BPK,”ujarnya.

Kemudian, KPK mengubah tingkat kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.  Namun, Sidang Praperadilan tersebut yang diajukan Hadi Poernomo menghadirkan penyidik KPK Ariawan Agus tadi. Sebenarnya kasus Hadi Poernomo berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, apa yang terjadi? Pasca ditingkatkannya kasus tersebut, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai keberlanjutan pengadilan Hadi Poernomo. Setelah lebih dari 2 tahun kasus tersebut terabaikan. Pergantian Presiden dari masa pemerintahan SBY kepada Jokowi, Pergantian pimpinan KPK dari Abraham Samad, namun yang terjadi kasus tersebut masih saja dibiarkan. Padahal dari beberapa keganjalan diatas sangat jelas sekali kesalahan dan pasal yang dilanggar telah memasuki ke pintu pengadilan.

Kasus keberatan pajak PT Bank BCA tersebut, dinilai sebagai masalah besar. Bahkan, kasus tersebut merupakan kunci terbukanya kasus mega skandal BLBI tahun 1998. Namun, ternyata pemerintah kita hingga kini, kurang gesit dalam mengatur dan menegakan system hukum di Indonesia.Ironis sekali, Pemerintah benar-benar sudah dikuasai PT Bank BCA dan Konglomerat Cina saat ini.

Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/22/hadi-poernomo-skandal-blbi-dan-bca

http://news.liputan6.com/read/2237645/penyidik-kpk-kasus-hadi-poernomo-ada-kaitannya-dengan-blbi

http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/05/15/528323/prestasi-bca-di-tingkat-asia-pada-asian-banker-leadersh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun