Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Pajak BCA Bermula dari Kasus BLBI

8 Maret 2017   14:09 Diperbarui: 8 Maret 2017   14:15 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat berita-berita sebelumnya yang sedang hangat dibicarakan mengenai BLBI dan kasus korupsi pajak BCA, apakah memiliki kaitannya ataukah tidak? Sehingga penulis merasa tertarik dengan adanya kasusnya tersebut untuk di bahas lebih lanjut. Masih ingatkah kalian terhadap kasus korupsi pajak BCA tersebut negara mengalami kerugian?

Berawal dari KPK yang merasakan kecurigaan dengan adanya kerugian pada pemasukan negara akibat adanya kasus keberatan pajak BCA . mungkin apabila di tinjau kembali, transaksi kredit macet PT Bank BCA dengan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menandakan bahwa akar kasus korupsi pajak BCA tersebut bersumber dari carut marutnya skema BLBI.Sebagai pengetahuan, BPPN merupakan suatu lembaga milik pemerintah yang berfungsi sebagai lembaga penyalur kredit dari Bank Indonesia kepada beberapa bank yang akan disehatkan melalui skemaBLBI pasca krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.

Ketika tahun 2002, salah satu lembaga yang oleh Hadi Poernomo pimpin sedang melakukan pemeriksaan laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Alhasil, Bahwa BCA membukukan laba fiskal Rp. 174 M. tetapi Direktorat Jenderal Pajak menemukan perbedaan yang lain. Keuntungan laba fiskal BCA tahun 1999 mencapai Rp. 6,78 T. pembengkakan laba fiskal tersebut berasal dari pengalihan transaksi asset kredit bermasalah BCA ke BPPN sebesar Rp. 5,7 T. penghapusan utang bermasalah Rp. 5,7 T tersebut dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

Apabila kita tinjau, menurut penjelasan pihak BCA bahwa Rp. 5,7 T tersebut merupakan transaksi jual beli piutang BCA terhadap BPPN yang di konversikan menjadi saham BCA. BCA merupakan salah satu bak yang menerima BLBI memiliki utang kepada negara. Selain itu, apabila kita tinjau, menurut penjelasan BPPN, Bahwa BCA membayar utangnya dengan saham. Jadi bagi BCA Rp. 5,7 T tersebut bukan non performing loan, sebaliknya bagi Dirjen Pajak hal itu merupakan penghapusan utang. Sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp. 375 M.

Hingga Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin yang memimpin persidangan saat itu yaitu Haswandi mengabukan gugatan praperadilan tersebut. Hakim Haswandi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo. Mungkin apabila kita lihat, hal itu terdapat kejanggalan juga mengapa hakim meminta KPK untuk menghentikan penyidikan tetapi apa yang jelas terlihat sekali bahwa Hadi Poernomo jelas sekali melakukan perbuatan melawan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Pajak saat itu.

Untuk yang belum tahu, Hadi Poernomo tersebut mengabulkan permohon keberatan pajak BCA melalui nota dinasnya pada tanggal 17 Juni 2004. Hadi Poernomo berpendapat bahwa BCA masih memiliki asset dan kredit macet yang ditangani BPPN sehingga koreksi Rp. 5,7 T tersebut dibatalkan.

Sumber: 1, 2, 3 dan 4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun