Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Juga Tuntas Kasus Korupsi Pajak BCA

6 Maret 2017   17:10 Diperbarui: 6 Maret 2017   17:15 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masihkah kalian memperhatikan kasus korupsi pajak BCA? Apa kalian inget dengan janji KPK yang akan menyelesaikan 6 kasus yang mangkrat salah satunya merupakan kasus pajak BCA tersebut? Ya, disini ada hal menarik sekali yang patut diperhatikan antara janji KPK menyelesaikan 6 kasus tersebut hingga salah satu kasus yaitu korupsi pajak BCA ditolak pengajuan Peninjauan Kembalinya dari Mahkamah Agung?

Berawal dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki target untuk menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang saat itu belum selesai. Target tersebut dilihat dari komposisi masalahnya sehingga menghasilkan suatu kesepakan dalam pimpinan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

Apa kalian ingat janji KPK? Janji KPK saat itu ialah ingin menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki sehingga ingin menuntaskannya hingga selesai. Target KPK pada saat itu disampaikan oleh wakil ketua KPK yaitu Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan dan wakil ketua KPK Laode Muhamad Syarif.

Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan ketika di gedung KPK menjelaskan “Sehingga untuk dua alat bukti tadi kita lengkapi semuanya. Sabar saja nanti akan kita naikan semua. Semua sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kami sudah berusaha menyelesaikan secepat mungkin,” ujarnya. Salah satu kasusnya yang hingga saat ini masih mengambang yaitu kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999.

Hadi Poernomo yang merupakan mantan ketua BPK, beliau menyalahgunakan hak wewenangnya dalam dugaan tindakan kasus korupsi pajak BCA. Hadi Poernomo mengubah surat keputusan keberatan pajak atas BCA yang berisi tolakan tetapi berubah menerima keberatan pajak sepenuhnya. Dengan begitu, Hadi Poernomo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun apa yang terjadi terhadap pengimplementasian kasus tersebut? Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas perkara tersebut. Hingga akhirnya hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan tersebut dan memenangkan Hadi Poernomo. Kita melihat hal itu seolah-olah mendapatkan perlakuan yang berbeda dari pengadilan. Selain itu, KPK memutuskan dengan menggunakan cara lain yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Disini, jelas terlihat sekali masalah tersebut akan menimbukan polemik. Pihak Hadi Poernomo menganggap apa yang dilakukan KPK tidak beralasan. Karena PK hanya bisa diajukan oleh terpidana, ataupun ahli waris, sedangkan KPK merupakan aparat penegak hukum.

Kita sebagai masyarakat awam yang mungkin tidak mengerti sepenuhnya tentang hukum, sebaiknya apabila suatu masalah sudah melalui persidangan, ya sebaiknya para pihak yang bersangkutan harus menjalani kasus tersebut dengan lapang dada. Mengingat negara kita merupakan negara hukum yang seperti dijelaskan sebelumnya.   

Sumber:

http://koran-sindo.com/news.php?r=0&n=2&date=2016-03-02

http://www.gresnews.com/berita/hukum/90103-kasus-pajak-bca-hadi-purnomo-menggantung-di-ma/0/

http://m.solopos.com/2016/06/28/kasus-pajak-bca-pk-ditolak-ma-kpk-pertimbangkan-keluarkan-sprindik-baru-hadi-poernomo-733379

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun