Membicarakan kasus korupsi pajak BCA mungkin banyak sekali yang justru membuat terhambat dalam penyelesaiannya. Terlebih berbagai cara yang dikeluarkan KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini justru mendapatkan perlawanan. Berawal KPK mengajukan Peninjauan Kembali untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini justru ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Kemudian, KPK akan mengeluarkan rencana untuk menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru justru tidak dilaksanakan saja karena harus menunggu surat edaran putusan Mahkamah Agung terlebih dahulu terkait penolakan Peninjauan Kembali. Kemudian, pelaksanaan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA setelah adanya penolakan PK dari Mahkamah Agung justru tidak terlaksana.
Lalu mengapa kasus korupsi pajak BCA ini tidak terelesaikan padahal berbagai cara tersebut sudah menjalani langkah penyelesaian kasus korupsi pajak BCA? Bukankah kita tahu, apabila kasus korupsi pajak BCA ini sudah merugikan negara hingga milirian rupiah. Sudah seharusnya, kasus ini memang diselesaikan karena sudah masuk tahun ke 3 tidak dapat diselesaikan. Kemana kesigapannya pihak yang terlibat dalam penyelesaikan kasus korupsi pajak BCA? KPK, Polri, hingga Mahkamah Agung justru belum dapat menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Justru yang terlihat oknum-oknum tersebut saling melempar ke sana sini saja.
Kemudian, selain memutuskan Peninjauan Kembali yang diajukan KPK, KPK juga menilai apa yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pemberhentian penyidikan kasus korupsi pajak BCA. Hakim Haswandi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru bisa diproses secara hukum terlebih Hakim Haswandi menyalahi peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kasus korupsi pajak BCA bermula dari sebuah pengajuan keberatan pajak yang diajukan BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. kemudian, pengajuan tersebut segera ditelah oleh Direktur PPh untuk menentukan hasilnya ditolak ataupun diterima. Namun, usai melakukan penelaahan, keberatan pajak yang diajukan oleh BCA ditolak. Hasil penelaahan Direktur PPh inilah yang kemudian diserahkan kepada Ditjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Uniknya, Hadi Poernomo menanggapi hasil penalaahan tersebut justru dengan mengirim nota dinas kepada Direktur PPh yaitu mengubah isi kesimpulan. Keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak Direktur PPh menjadi diterima sepenuhnya.
Hal itulah yang membuat KPK segera mengeluarkan gelar perkara untuk menemukan kejanggalan dalam pengajuan keberatan pajak BCA. Namun, KPK menemukan bahwa pengajuan keberatan pajak yang dilakukan BCA terdapat kerugian negara karena telah menerima keberatan pajak sepenuhnya. Hadi Poernomo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H