Berbicara korupsi pajak BCA , sudah seharusnya di tahun 2017 ini kasus tersebut dapat diselesaikan. Terlebih sudah ada beberapa jalan yang dihadapi Hadi Poernomo melalui beberapa proses hukum, seharusnya KPK dapat mengambil alih untuk segera memutuskan kasus korupsi pajak BCA dapat selesai. Apalagi Mahkamah Agung sudah memberikan keputusan terkait penolakan Peninjauan Kembali apa yang telah diajukan oleh Jaksa KPK. Selain itu, Mahkamah Agung juga sedang meninjau terkait keputusan Hakim Haswandi yang memberhentikan penyidikan kasus korupsi pajak BCA.
Seperti yang kita ketahui, kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak yang diajukan BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. kemudian, Direktur PPh segera melakukan penelaahan atas pengajuan keberatan pajak tersebut. Alhasil, pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Kemudian, hasil penelaahan ini segera diserahkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, uniknya Hadi Poernomo justru mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Nota dinas tersebut berisi sebuah putusan kesimpulan. Sebelumnya, pengajuan keberatan pajak BCA ditolak, menjadi diterima sepenuhnya.
Bukankah keputusan tersebut justru mencurigakan? Ya benar. Keputusan tersebut menimbulkan kecurigaan dari KPK bahwa ada tindak pidana korupsi. Ada beberapa kejanggalan dari kasus tersebut, antara lain:
- Hadi Poernomo mengubah keputusan pengajuan keberatan pajak BCA sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.
- Hadi Poernomo mengirim nota dinas tersebut, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran Pajak BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Bank-Bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak, akan tetapi BCA sendiri yang pengajuan keberatan pajaknya diterima sepenuhnya.
Kemudian, Hadi Poernomo terjerat kasus korupsi pajak BCA dengan disangka pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Â ke-1. Namun, Hadi Poernomo tidak tinggal diam, Hadi Poernomo menggugat atas kasus korupsi pajak BCA ini. Alhasil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan dan Hadi Poernomo dijadikan tahan rumah kasus praperadilan. Akan tetapi KPK tidak merasa puas karena lebih menguntungkan Hadi Poernomo, sehingga KPK mengajukan Peninjauan Kembali yang akhirnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Kemudian, setelah menunggu beberapa bulan justru  Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan.  Hal ini diumukan secara terbuka oleh Mahkamah Agung 2 Februari 2017 lalu. Namun, ada hal lain yang dinilai mengganjal oleh Mahkamah Agung yaitu putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, yang menghentikan penyidikan kasus keberatan pajak BCA tersebut di KPK termasuk dalam kategori melampaui kewenangan, sehingga dianggap kurang tepat. Hal ini ditinjau dari putusan Nomor 36 Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tersebut tidak tepat.  Berarti dengan begini, penyidikan kasus korupsi pajak BCA tidak dapat dihentikan.
Dengan adanya keputusan dan penilaian dari Mahkamah Agung tersebut, bukankah itu merupakan suatu jalan untuk KPK bahwa kasus korupsi pajak BCA dapat diselesaikan? Walaupun Peninjauan Kembali yang diajukan jaksa KPK tersebut, bukan berarti itu menghentikan kasus korupsi pajak BCA. Penyindikan terhadap kasus Hadi Poernomo ini masih dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan lebih bijak lagi. Rencana KPK sebelumnya yaitu dengan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bukannya itu menjadi lampu hijau bagi KPK untuk diterbitkan? Sehingga kasus korupsi pajak BCA yang sudah mau 3 tahun mangkrak dapat diselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H