Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

HP Terancam Dijerat Kembali Kasus Korupsi Pajak BCA

6 Februari 2017   14:16 Diperbarui: 6 Februari 2017   14:23 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait kasus korupsi pajak BCA baru-baru ini terdengar berita dari Mahkamah Agung dalam menanggapi kasus yang melibatkan Hadi Poernomo tersebut. Sebelumnya, ketika BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. kemudian di telaah langsung oleh Direktur PPh dengan hasil ditolak. Namun, Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak saat itu mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh agar mengubah hasil simpulan. Sebelumnya, pengajuan keberatan pajak BCA ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang kemudian dicurigai ada tindakan abnormal dalam pengajuan keberatan pajak BCA.

Kemudian KPK menemukan kejanggalan antara lain: pertama, KPK mengirim sebuah nota dinas yang isinya perubahan kesimpulan. Kedua, Hadi Poernomo mengirim nota dinas tersebut sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Ketiga, bank-bank lain yang memiliki kasus yang sama seperti BCA ditolak, namun BCA sendiri diterima. Alhasil Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA dengan bukti nota dinas yang dikirim kepada Direktur PPh. Kemudian Hadi Poernomo menjalani berbagai proses hukum. Hadi Poernomo tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian,  Hadi Poernomo mengajukan gugatan terkait praperadilan dan dikabulkan oleh Hakim. Namun, pihak KPK tidak puas ketika Hadi Poernomo menjadi tahanan rumah saja menjadi kasus pra peradilan. KPK mengajukan Peninjauan Kembali kepada pengadilan. Namun, semua itu justru diserahkan kepada Mahkamah Agung. kemudian Juni 2016 kemarin, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan jaksa KPK tersebut ditolak karena menyalahi peraturan. Sebelumnya, April 2016 Mahkamah Agung baru mensahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya tersangka dan ahli waris. Jelas dari isi perma tersebut Jaksa KPK tidak berhak untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Namun, setelah itu KPK menjadi bungkam dan berencana untuk mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Namun, KPK justru perlu mempelajari terlebih dahulu agar tidak ada lagi kesalahan di kemudian hari. Namun, dengan adanya berita dari Mahkamah Agung saat ini bahwa Hadi Poernomo masih bisa dijadikan tersangka kembali. Ditolak Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung bukan maksud untuk memberhentikan kasus tersebut,tetapi memang tidak sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, KPK merasa masih ada harapan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA terlebih KPK mengisyaratkan bakal menyidik kembali Hadi Poernomo. Hal ini dilontarkan oleh komisioner KPK Basaria dalam menghadiri sebuah acara disalah satu hotel di Jakarta, “Kalau untuk Hadi Poernomo ya, ini sedang dipelajari. Kemungkinan besar  akan dinaikan.” Ujarnya.

Sumber:

www.jawapos.com

www.aktual.com

www.jpnn.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun