Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nihil: KPK Akan Tuntaskan Korupsi Pajak BCA

19 Januari 2017   13:00 Diperbarui: 19 Januari 2017   13:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus yang sebelumnya mangkrak di Indonesia. Terlebih kasus korupsi pajak BCA yang sudah lebih dari dua tahun belum terselesaikan, KPK berjanji untuk tetap mengusut dan menyelesaikan kasus yang melibatkan Hadi Poernomo. Hadi Poernomo merupakan mantan Dirjen Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pajak BCA. Hal ini terucap dari Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak “Tidak ada istilah tutup buku (dalam penanganan kasus di KPK), masih ada kemungkinan ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti.” Ujarnya.

Menanggapi pernyataan dari Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK tersebut berarti menandakan bahwa KPK akan tetap mempelajari kembali kasus korupsi pajak BCA tersebut untuk dapat diselesaikan. Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA ini sempat berhenti pasca ditolaknya Peninjauan Kembali oleh KPK. Namun, itu tidak berarti KPK menganggap kasus tersebut tutup buku. KPK tetap bersikeras untuk menyelesaikan kasus tersebut mengingat adanya dugaan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo sehingga merugikan negara.

Kasus korupsi pajak BCA bermula ketika pengajuan keberatan pajak kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. kemudian, pihak DJP yaitu Direktur PPh segera menelaah pengajuan keberatan pajak tersebut. Namun alhasil, pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hasil inilah yang kemudian diserahkan kepada pimpinan Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo.

Menariknya, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada direktur PPh yang berisi ubahan kesimpulan. Nota dinas tersebut berisi pengubahan kesimpulan yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Itulah yang menimbulkan kecurigaan KPK bahwa ada yang tidak beres. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, alhasil Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK atas pelanggaran dalam penyalahgunaan wewenang. Hadi Poernomo dijerat oleh Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dalam perkara keberatan pajak BCA yang merugikan negara.

Namun, dengan melalui berbagai proses hukum. Kasus korupsi pajak BCA ini terhenti usai Mahkamah Agung memutuskan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK tersebut ditolak. Akan, tetapi KPK tidak puas dengan keputusan Mahkamah Agung. KPK tetap ingin menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut, berbagai cara akan terus dipelajarinya untuk menuntaskan kasus tersebut di tahun ini. Tapi apabila kita lihat, apakah KPK bisa KPK menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut, namun gerak geriknya saja tidak ada kemajuan sampai saat ini. KPK hanya saja mengumbar janji-janji namun realisasinya tidak ada.

Sumber:

http://www.jurnas.com/artikel/10844/KPK-Sebut-Bank-BCA-Kasus-Lama/

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160224074006-12-113077/tunggu-pk-kpk-klaim-kantongi-bukti-korupsi-hadi-poernomo/

http://www.beritasatu.com/nasional/384707-kpk-pastikan-tak-hentikan-kasus-hadi-poernomo.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun