Berbicara kasus yang mangkrak di Indonesia, menarik perhatian sekali dari KPK bahwa mereka akan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya sempat terhambat. Yang menarik perhatian penulis ialah kasus korupsi pajak BCA yang semakin kesini justru semakin dibiarkan saja. Ironis, kasus yang merugikan negara beberapa milyar saja langsung secara sigap diselesaikan. Akan tetapi, dengan kasus korupsi pajak BCA ini yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dibiarkan begitu saja. Dimanakah keadilan di Indonesia ini?
Beberapa kasus yang mungkin mangkrak hingga kini bisa kita lihat antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quang Container Crane di Pelindo II, kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten, kemudian kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century, dan Korupsi kasus dugaan suap keberatan pajak BCA. Nah perlu kita garis bawahi salah satunya Kasus korupsi keberatan pajak BCA sudah dua tahun melalui proses hukum justru hasilnya buntu dengan adanya keputusan bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK ditolak.
Namun, bukankah itu tidak menutup kemungkinan kasus korupsi pajak BCA tersebut dianggap selesai? Pasca Mahkamah Agung memutuskan bahwa PK yang diajukan oleh Jaksa KPK tersebut ditolak, KPK sedikit tidak puas dan mungkin mengalami kebuntuan. Â Akan tetapi, KPK harus mempelajari lebih lanjut kasus tersebut agar dapat ditindaklanjuti kemudian. Awalnya, KPK berencana untuk menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, hingga kini justru semakin tidak ada implementasinya. KPK hanya mengumbar dan mengumbar janji saja untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.
Kasus korupsi pajak BCA ini sudah melibatkan Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak. Keterlibatannya terlihat dari sebuah nota dinas yang dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Sebelumnya, BCA mengajukan keberatan pajak BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait non performing loan sebesar Rp. 5,7T. hal itulah yang kemudian ditelaah lebih lanjut oleh Direktur PPh untuk menentukan hasilnya. Nah hasilnyapun ditolak, sehingga Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan yang ditolak itu menjadi diterima sepenuhnya.
Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/408475-2017-kpk-berjanji-tuntaskan-kasuskasus-mangkrak.html
http://www.aktual.com/kpk-pertimbangkan-terbitkan-sprindik-baru-kasus-keberatan-pajak-bca/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H