Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harus Diusut Kembali Kasus Korupsi Pajak BCA

9 Januari 2017   12:18 Diperbarui: 9 Januari 2017   12:22 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai korupsi di Indonesia yang saat ini justru sedang gencar-gencarnya di berantas justru kasus korupsi pajak BCA sudah semakin terlupakan. Kasus korupsi pajak BCA yang bermula dari pengajuan keberatan pajak atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T kepada Direktorat Jenderal Pajak menghasil kasus yang semakin buram saja. Terlebih hingga kini kasus korupsi yang muncul dari permasalahan itu justru belum juga terselesaikan. Mengingat waktu yang sudah cukup lama, KPK tidak ada penindaklanjutan kasus korupsi pajak BCA hingga saat ini.

Ketika pengajuan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak, pihak DJP terlebih Direktur PPh langsung melakukan penelaahan terkait pengajuan tersebut. Namun, hasilnya keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Kemudian hasil ini segera dilaporkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA, Hadi Poernomo mengirimkan sebuah nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisi ubahan kesimpulan pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang kemudian dicurigai oleh KPK adanya tindakan abnormal.

Kemudian, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pajak BCA dengan bukti nota dinas yang dikirimkan kepada Direktur PPh. Hadi Poernomo  disangkakan atas pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP oleh KPK. 

Namun, proses hukum mengenai kasus tersebut hingga kini belum juga terselesaikan terlebih udah memasuki tahun ke 3 pembahasan proses hukum yang akan di ambil. Memang, proses hukum mengenai kasus korupsi pajak BCA ini sudah ada keputusan ketika diserahkan ke Mahkamah Agung, namun Pengajuan Peninjauan Kembali ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan kasus korupsi pajak BCA akan terus diusut dan diselesaikan oleh KPK yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut.

Lucunya, ketika kasus korupsi pajak BCA hingga kini semakin tenggelam tanpa penyelesaian yang jelas, justru BCA yang menjadi awal dari masalah ini mendapat lebih dari lima penghargaan dalam acara Indonesia Best Banking Award 2016 bulan lalu, di Hotel Pullman, Thamrin. Adapun lima kategori yang dicapai yaitu Best Consumer Choice, Best Reputation Bank, Best Digital Bank, Most Reliable Bank dan Best Performace. Nah loh, bagaimana bisa BCA mendapat penghargaan padahal BCA sendiri pengemplang pajak?

Nah bagaimana dengan kasus korupsi pajak BCA yang justru semakin terbengkalaikan? Patut kita sadari, hukum di Indonesia ini justru semakin abstrak. Kenapa bisa dibilang seperti itu? Saat ini aparat yang harusnya mampu menyelesaikan proses hukum kasus korupsi pajak BCA justru sedang sibuk dengan kasus-kasus yang sedang gencar di waktu kini. Padahal kasus korupsi pajak BCA itu jauh lebih penting, pertama, kasus korupsi pajak BCA merugikan negara hingga triliunan rupiah otomatis apabila diselesaikan dapat menambah devisa. Kemudian, korupsi pajak BCA tersebut justru salah satu kunci untuk mengusut kasus BLBI yang hingga kini masih mengambang.

Sumber:

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/14/04/27/n4ol7o-kasus-pajak-bca-jalan-masuk-penyalahgunaan-blbi

http://www.tribunnews.com/beritabca/2016/12/25/bca-raih-lima-penghargaan-indonesia-best-banking-award-2016

http://www.gresnews.com/berita/korporasi/2130158-kebuntuan-kasus-keberatan-pajak-bca-pecah/3/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun