Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Pajak BCA Tidak Dilakukan Sendiri

29 Desember 2016   13:08 Diperbarui: 29 Desember 2016   13:16 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas kredit bermasalah atau yang di kenal sebagai non performing loan sebesar Rp. 5,7 T atas nama BCA. Pengajuan keberatan pajak tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian segera ditelaah oleh Direktur PPh (Pajak Penghasilan). Namun, terdapat keputusan bahwa pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh Direktur PPh. Hasil itulah yang kemudian harus diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo.

Namun, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirim surat kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil kesimpulan sebelumnya. Kesimpulan yang sebelumnya ditolak pengajuan pajak BCA tersebut menjadi diterima sepenuhnya. Maka itulah yang menimbulkan kecurigaan KPK bahwa dalam kasus ini ada tindak pidana korupsi. Kemudian, ditelusuri lebih lanjut ternyata memang benar adanya bahwa Hadi Poernomo diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti nota dinas tersebut.

Kemudian, semuanya di proses secara hukum. Akan tetapi, Hadi Poernomo tidak terima begitu saja. Alhasil, Hadi Poernomo dijadikan tahanan rumah hingga sidang pra peradilan. Namun, KPK tidak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kasus Hadi Poernomo ke Pengadilan. Namun, justru semuanya diserahkan ke Mahkamah Agung. alhasil, PK yang diajukan oleh Jaksa KPK tersebut ditolak karena beberapa alasan yaitu tidak sesuai dengan peraturan hukum.

Namun, secara historis kasus Hadi Poernomo ini sudah dari tahun 2014 lalu di proses hukumnya. Sedangkan peraturan-peraturan yang dibuat Mahkamah Agung yang berkaca dari Mahkamah Konstitusi itu baru disahkan bulan April lalu. Peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi ialah pengajuan PK tidak berlaku untuk kasus pra peradilan. Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung membuat peraturan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah tersangka dan ahli waris. Secara otomatis, Jaksa KPK tidak berhak mengajukan PK tersebut.

Kemudian, KPK bungkam dengan semua itu. Namun, dalam hal ini bukan berarti tutup buku atas kasus korupsi pajak BCA. KPK masih mempelajari kembali kasus Hadi Poernomo. Tindak pidana korupsi bukannya tidak mungkin dilakukan sendirian bukan? Maka dari itu, KPK begitu yakin bahwa kasus korupsi pajak BCA ini dapat diselesaikan.

Sumber: 1 dan 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun