Siapa sangka, BUMN yang banyak berjasa di bidang perkembangan telekomunikasi dan informasi ini rupanya sangat busuk. PT Telkom adalah BUMN yang tak diragukan lagi sumbangsihnya di sektor memajukan jasa layanan telekomunikasi dan informasi terhadap publik. Namun, PT Telkom juga tidak lepas dari sorotan publik soal rapor merahnya, dalam hal ini adalah perilaku busuk petinggi-petingginya terkait tindak pidana korupsi.
Paling tidak ada tiga (3) kasus tindak pidana korupsi yang mencuri perhatian saya. Kasus pertama yang akan saya angkat adalah terkait tender Proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai 28,5M S/D 78M, berikutnya adalah korupsi terkait dana Program Kemitraan Bina Bingkungan (PKBL) pada tahun 2014 senilai Rp 45 miliar, dan yang terakhir adalah terkait tender anak usaha Telkom yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi atau biasa kita sebut dengan Mitratel yang berpotensi rugikan negara hingga Rp 11 T.
PT Telkom adalah BUMN pemenang tender pengadaan MPILK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) dari BP3TI Kominfo RI. Paket yang dimenangkan TELKOM terdiri dari paket 4,12,13,14,17 dan 20 diberbagai wilayah Indonesia total 588 unit MPILK senilai Rp. 520 M. Sesuai dengan kontrak, seluruh unit MPLIK harus siap beroperasi pada tanggal 26 Maret 2012. Penanggungjawab adalah Arif Yahya sebagai Direktur EWS TELKOM. Pada kasus ini kreatifitas Arif Yahya sebagai penanggung jawab rupanya berhasil memperkaya diri hingga 30 miliar rupiah. Arif Yahya sebagai penanggung jawab menyalahi wewenangnya dengan menunjuk PT Geosys tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dan siapa sangka PT Geosys adalah milik Arif Yahya sendiri. Setelah menerima uang muka 30 milyar tadi, PT. Geoysis yang berkewajiban melakukan pengadaan. Namun sesuai dugaan, PT Geosys adalah perusahaan abal-abal, proyek yang dipercayakan gagal. Jika demikian, maka dana senilai Rp 30 m tadi kemana?
Kasus kedua adalah korupsi terkait dana Program Kemitraan Bina Bingkungan (PKBL). Dana program kemitraan bina lingkungan (PKBL) di BUMN bidang telekomunikasi itu pada tahun 2014 senilai Rp 45 miliar diduga diselewengkan oleh Dirut PT Telkom Arief Yahya dan Senior General Manager Community Development Centre (SGM CDC) Nur Hassim Rusdi. penyimpangan terbesar atau senilai Rp 8 miliar dialokasikan untuk pembangunan Gedung Pusat Pengkajian Inkubasi Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad). Mekanisme penyaluran dana PKBL senilai Rp 8 miliar untuk proyek tersebut menyalahi aturan, proyek itu diawali dengan adanya proposal pengajuan dana untuk pembangunan creative camp dari Masyarakat Industri Kreatif TIK Indonesia (MIKTI). Pengajuan proposal tersebut kemudian disetujui oleh Nur Hassim Rusdi selaku SGM CDC PT Telkom. Selanjutnya, oleh MIKTI diserahkan kepada PT Graha Sarana Duta (PT GSD), anak perusahaan PT Telkom, sebagai kontraktor pembangunan gedung tersebut. Proposal tersebut untuk pembangunan creative camp. Namun saat proses justifikasi berubah menjadi pembangunan pusat pengembangan inkubasi bisnis Unpad. Tapi, kenyataan di lapangan berbicara lain, itu bukan pembangunan gedung, tapi renovasi gedung yang sudah ada.
Kasus korupsi Telkom yang berikutnya tidak kalah “geger”. Mekanisme tukar guling aset Mitratel sudah menyalahi Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Pasalnya, Telkom merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tanggungjawab terhadap pengembangan menara telekomunikasi dan peningkatan industri telekomunikasi di Indonesia. Upaya swap ini dapat dikatakan tidak masuk akal karena mengakibatkan Telkom kehilangan potensi pendapatan dari bisnis mereka di sektor menara telekomunikasi. Hal tersebut juga diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengindikasikan adanya sejumlah "oknum" dalam proses penjualan aset Mitratel. Layak untuk disorot bagaimana perkembangan Swap Mitratel ini hingga menjelang finalisasi transaksi.
Jika mengingat betapa busuknya jajaran petinggi PT Telkom terkait tindak pidana korupsi di dua kasus yang saya sebutkan diatas. Bukan tidak mungkin bila di perkara Swap Mitratel ini PT Telkom juga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sumber :
- http://news.liputan6.com/read/802828/korupsi-mplik-kejagung-ancam-pangil-paksa-eks-pejabat-telkom
- http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/10/24/pt-telkom-digoyang-isu-dugaan-korupsi-dana-pkbl-rp-45-m
- http://nasional.news.viva.co.id/news/read/642051-kpk--tukar-guling-saham-mitratel-rawan-korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H