Mohon tunggu...
Nur Aeny
Nur Aeny Mohon Tunggu... Guru - Guru,Ibu rumah tangga

Hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buruh dan Undang-undang Cipta Kerja

1 Mei 2023   00:47 Diperbarui: 1 Mei 2023   00:48 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan meningkatnya investasi dan bisnis di Indonesia, pemerintah diharapkan dapat memperoleh pemasukan yang lebih besar dari pajak. Selain itu, keberhasilan pemerintah dalam menyusun dan menyahkan undang-undang yang dinilai mendorong pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan popularitas dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.

3. Buruh Terampil

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Cipta Kerja menawarkan insentif bagi buruh terampil, seperti pelatihan dan sertifikasi yang dapat meningkatkan kualifikasi mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan gaji yang lebih baik bagi buruh terampil.

Namun, perlu dicatat bahwa implementasi Undang-undang Cipta Kerja di lapangan masih memerlukan perhatian dan pengawasan yang cermat, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi buruh dan masyarakat luas.

Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 di Indonesia telah menuai banyak kontroversi dan protes dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan buruh. Beberapa poin dalam undang-undang tersebut dinilai merugikan para buruh, di antaranya adalah:

1. Pemangkasan Uang Pesangon

Undang-undang Cipta Kerja membatasi uang pesangon maksimal sebesar 19 bulan gaji bagi pekerja yang di-PHK. Hal ini berpotensi merugikan para buruh yang kehilangan pekerjaannya, karena mereka mungkin akan menerima kompensasi yang lebih kecil daripada sebelumnya.

2. Fleksibilitas Kontrak Kerja

Undang-undang Cipta Kerja memperbolehkan perusahaan untuk melakukan kontrak kerja dengan masa percobaan selama enam bulan dan kontrak kerja dengan waktu tertentu hingga lima tahun. Hal ini dapat membuat posisi buruh menjadi lebih tidak aman, karena kontrak kerja mereka dapat berakhir sewaktu-waktu dan tidak menjamin kepastian pekerjaan jangka panjang.

3. Penghapusan Upah Minimum Regional

Undang-undang Cipta Kerja juga menghapus upah minimum regional yang selama ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk menentukan besaran upah yang harus dibayarkan kepada karyawan. Dalam hal ini, buruh yang bekerja di wilayah dengan biaya hidup tinggi mungkin akan menerima upah yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun