Mohon tunggu...
Neima Aulia
Neima Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Neima Aulia, saya adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Hobi saya mendengarkan musik dan belajar hal baru. Minat saya di bidang digital dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat dan Etika Komunikasi: Studi Kasus Senior STIP Menganiaya Junior Hingga Tewas

12 Mei 2024   10:13 Diperbarui: 15 Mei 2024   17:18 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Neima Aulia

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), pada tanggal 06 Mei 2024 terjadi penganiayaan terhadap mahasiswa Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas. Polisi mengusut penganiayaan ini dilakukan karena baju olahraga.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya Putu, tersangka berinisial A, W, dan K. Hingga kini tersangka penganiayaan Putu berjumlah 4 orang. Tersangka utama yaitu Tegar Rafi Sanjaya (21) yang memukul korban di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga korban tewas. Dilihat dari persepsi ilmu filsafat, keempat tersangka tidak memiliki etika. Etika adalah keyakinan bahwa seseorang harus berperilaku secara moral dan terhormat.

Dikutip dari detiknews, pada jumat (3/5/2024) pagi, tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) dan 3 temannya mendapati korban Bersama 4 rekannya masuk kelas dengan memakai baju olahraga seusai jalan pagi, yang menurut tersangka hal itu tidak sopan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan tersangka membawa korban dan 4 temannya ke kamar mandi untuk di berikan 'tindakan'. Menurutnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan korban hingga tewas.

"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyutuh perbuatan itu", katakata Kombes Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2024), kompas.com.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun