Mohon tunggu...
Fahmi Namakule
Fahmi Namakule Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa di Balik Pepres TKA Nomor 20 Tahun 2018?

29 April 2018   22:26 Diperbarui: 30 April 2018   10:23 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun hal yang berbeda dapat kita jumpai dalam pasal 10 ayat (1) "pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; b. pegawai diplomatic dan konsuler pada kantor perwakilan Negara asing; c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Rencana penerimaan tenaga kerja asing selanjutnya disebut  RPTKA ini sangatlah penting karena sebagai izin untuk mempekerjakan TKA dengan komposisi pekerjaan yang sewaktu-waktu akan dibutuhkan oleh pemerintah.

Maka jelaslah suda bahwa perpres TKA pasal 10 ayat (1) sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan pasal 43 ayat (1), dengan demikian Mahkama Agung yang mempunyai kewenangan menguji Peraturan Perundang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang harus membatalkan Perpres TKA tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun