Namun hal yang berbeda dapat kita jumpai dalam pasal 10 ayat (1) "pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; b. pegawai diplomatic dan konsuler pada kantor perwakilan Negara asing; c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Rencana penerimaan tenaga kerja asing selanjutnya disebut  RPTKA ini sangatlah penting karena sebagai izin untuk mempekerjakan TKA dengan komposisi pekerjaan yang sewaktu-waktu akan dibutuhkan oleh pemerintah.
Maka jelaslah suda bahwa perpres TKA pasal 10 ayat (1) sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan pasal 43 ayat (1), dengan demikian Mahkama Agung yang mempunyai kewenangan menguji Peraturan Perundang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang harus membatalkan Perpres TKA tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H