Kebijakan presiden dengan mengeluarkan peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut perpres TKA, hadirnya perpres ini semakin meggelisakan publik.
Tepat 26 maret 2018 masyarakat Indonesia dikagetkan dengan hadirnya perpres TKA, ditengah-tengah iklim sosial yang begitu kondusif memaksa pisikologi public kembali bermuara pada beban sejarah masa lalu menolak segalah bentuk penindas kolonialisasi asing terhadap bangsa Indonesia.
Indonesia kembali dipegang oleh kaki tangan kapitalisme asing, walaupun kaki tangan itu adalah bangsa Indonesia itu sendiri, dengan hadirnya perpres TKA ini semakin memperkecil kesempatan kerja masyarakat Indonesia yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kebijakan presiden ini justru mempertambah pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, kita bisa bayangkan kondisi rakyat Indonesia yang tingkat penggagurannya sangat tinggi baik itu pengangguran yang terdidik maupun yang tidak terdidik, pengengguran terdidik disini dapat kita jumpai disekeliling kita yaitu para mahasiswa yang telah lulus dari kampus yang sampai bertahun-tahun belum mendapatkan pekerjaan.
Belum juga ada penggaguran yang tidak terdidik seperti masyarakat umum disekeliling kita yang kemudian tidak sekolah, tetapi membutuhkan pekerjaan untuk mempertahankan hidupnya.
Untuk penggaguran terdidik dapat bayangkan bahwa setip tahun masing-masing perguruan tinggi baik itu tingkat yayasan, sekolah tinggi, institut, maupun universitas yang swasta maupun negeri mengasilkan lulusan mahasiswa dengan jumlah yang berfariasi yaitu dari jumlah 500 sampai dengan angka ribuan, karena dalam setiap tahunnya wisuda dilaksanakan sebanyak 2, 3 sampai 4 kali, coba kita bayakngkan dengan kuota lapangan pekerjaan yang sebelum dibuka kesempatan kepada tenaga kerja asing, begitu sulitnya untk mempunyai komposisi pekerjaan yang pasti.
Kemudian kondisi ini ditekan pula dengan peraturan presiden yang membuka pelung kerja sebesar-besarnya untuk pekerja asing, kondisi seperti  ini ibarat luka bakar yang kemudian diikuti dengan sakit gigi.
Perpres dalam sistematika hukum Indonesia UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 7 sebagai berikut: (1). Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas : a. UUD Tahun 1945, b. Ketetapan MPR, c. UU/Perppu, d. Peraturan Pmerintah, e. Peraturan Presiden, f. Peraturan Daerah Provinsi, g. Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Â
Ketentuan pasal 13 menerangkan bahwa; materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaran kekuasaan pemerintahan.
Kehadiran perpres sesungguhnya semata-mata untuk bagaimana kemudian melaksanakan perintah dari UU, namun fakta hukumnya dilapangan justru perpres ini sangatla bertentangan dengan UU.
Dapat kita jumpai dalam pasal 43 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan selanjutnya disebut UU ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa "pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing hasus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing/RTKA yang disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk". Â