Mohon tunggu...
Fahmi Namakule
Fahmi Namakule Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bisakah DPR Mempunyai Hak Angket terhadap KPK

14 Mei 2017   04:40 Diperbarui: 14 Mei 2017   04:47 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bolehkah Hak Angket DPR Untuk KPK. ? Negara Indonesia merupakan negara hukum, dalam UUD Tahun 1945 pasal 1 (3), segalah kebijakan yang diambil di Negara ini harus berdasar pada hukum yang sudah ditetapkan,  melihat polemik yang terjadi dibangsa kita yang diperdebatkat dari mimbar parlemen sampai mimbar jalanan adalah mengenai masalah pengesahan Hak Angket DPR terhadap KPK, dalam hal ini Pihak DPR sendiri mengiyakan “oleh pimpinan siding”  dalam putusannya disidang paripurna  pada 28 April 2017 yang lalu.

Perlu kita ketahui bahwa hak angket DPR yang dimaksudkan disini adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang /kebijakan pemerinta yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  

Diputuskanya hak angket DPR ini dengan tujuan bahwa KPK harus membuka rekaman BAP pemeriksaan Miryam Haryani sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dalam hal ini keputusan yang diambil oleh DPR menurut saya ini merupakan hal yang keliru dan melanggar mekanisme paraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya bahwa didalam Undang-Undang  No 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) Pasal 79 ayat 3 menyatakan bahwa hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang /kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan pasal 79 (3) sangat jelas menyetakan bahwa KPK sendiri itu bukan merupakan lembaga pemerintah, tetapi dalam Undang-Undang  No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independent dan bebas dari pengaru kekuasaan manapun. Untuk itu DPR harus mengkaji kembali apa yang mejadi putusannya pada saat siding paripurna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun