Mohon tunggu...
Nadya Zalfa Safinatunnajah
Nadya Zalfa Safinatunnajah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswi Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya seorang mahasiswi semester 6 yang sedang mencari fokus minat dalam bidang jurnalistik. Hobi saya adalah melakukan hal yang saya suka pada saat tersentu dan tidak bisa dipastikan akan selalu sama. Hal yang sedang saya latih adalah keterampilan public speaking. Karna saya ingin bisa lebih percaya diri saat berbicara baik di depan banyak orang maupun di depan kamera.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Logo Halal Indonesia, Kamuflase Wayang

18 Mei 2022   09:56 Diperbarui: 18 Mei 2022   10:27 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 13 Maret 2022 lalu, beredar kabar bahwa pemerintah telah mengganti logo Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi logo Halal Indonesia. Hal ini ditetapkan langsung secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). 

Saat kemunculan logo Halal Indonesia pertama kali, menuai banyak sekali pro dan kontra dari berbagai pihak. Pasalnya banyak yang tidak setuju karena berbagai hal. Bahkan, MUI saja terkejut karena logo yang diterbitkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Logo baru halal itu pun memicu perdebatan di media sosial, warganet mengkritisi mulai dari bentuk tulisan Bahasa Arab 'halal' yang dianggap rancu atau tidak jelas menggambarkan kata halal hingga gambar yang dirasa Jawasentris. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, secara pribadi juga berpendapat bahwa logo terbaru itu lebih mengedepankan artistic ketimbang menonjolkan kata halal dalam Bahasa Arab.

Logo terbaru ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Maret 2022. Penetapan logo ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.

Logo Halal Indonesia memiliki bentuk seperti gunungan wayang dianggap sangat mewakili Indonesia. Corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Namun, kenyataannya gambar gunungan tersebut hanya bisa mewakili tanah Jawa saja sebagai kesenian wayang bukan menggambarkan nasional Indonesia. Karena gambar dari logo Halal Indonesia tersebut tidak termasuk kesenian dari seluruh kebudayaan di Indonesia.

Bentuk logo yang mengerucut keatas menggambarkan makin tinggi ilmu dan makin tinggi usia, maka manusia harus semakin megerucut ke atas atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun