Maraknya kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat bahkan jumlah rupiahnya pun fantastis membuat miris rakyat bawah yang sulit memenuhi kebutuhannya setiap hari. Tersangka kasus korupsi pun banyak dari pejabat atau wakil rakyat...cukup memprihatikan ya sobat karna seharusnya wakil rakyat bisa membantu, melayani, mensejahterakan rakyat Indonesia bukan sebaliknya.
Tapi apa ya pengertian korupsi itu ?
Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara serta merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Kurangnya penegakkan hukum di Indonesia pada korupsi membuat para tersangka menjadi biasa saja, bagaimana tidak? Korupsi puluhan miliyaran hingga triliunan hanya mendapatkan di pidana dan di denda, bahkan tindak pidananya pun tidak sebanding dengan hasil yang di korupsinya.
Hidup dijaman yang sudah sangat maju dan berkembang, penanaman karakter adalah hal utama khusus untuk pemuda sebagai sarana melawan korupsi serta sebagai bekal untuk kehidupan di masa mendatang dengan memiliki karakter yang baik dapat menunjukan kualitas baik Indonesia . Karena dengan kita memiliki karakter yang kuat pada diri akan membantu mencegah dan memberantas kasus korupsi.
Lalu karakter seperti apa yang wajib dimiliki para pemuda bangsa yaa?
Nah karakter utama yang wajib dimiliki yaitu Karakter Transparansi. Transparansi biasa dipergunakan pada istilah politik yang berati keterbukaan dan pertanggung jawabkan namun bukan sekedar hanya hal politik saja tapi karakter transparansi bisa digunakan pada hal keuangan atau perekonomian hingga pada kehidupan sehari-hari.
Transparansi memiliki manfaat yang sangat penting untuk pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta untuk masyarakat Indonesia, berikut manfaat penting transparansi :
1. Karakter transparansi dapat membantu mencegah dan memberantas korupsi
2. Dapat mengetahui atau mudah mengidentifikasi kelemahan atau kejanggalan dan kekuatan kebijakan yang ditetapkan.
3. Meningkatkan hubungan sosial baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta dengan masyarakat karna terciptanya kepercayaan yang baik pada kepemerintahan.