Makna Ibadah Haji
Penunaian ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam sedunia dengan berkunjung dan melaksanakan rangkaian kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji di bulan Dzulhijjah. Dari berbagai jenis ibadah yang wajib dan sunnah dalam islam, haji dan umrah memiliki daya tarik yang sangat tinggi terhadap minat masyarakat muslim untuk mengerjakannya.
Hal ini karena ibadah haji merupakan ibadah penyempurna rukun Islam yang diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Indonesia sendiri merupakan negara yang memberangkatkan jamaah haji terbesar di dunia yakni mencapai kurang lebih 200.000 jamaah orang per tahun.
Angka tersebut merupakan jumlah yang tidak sedikit dengan waktu kurang lebih selama 2 bulan, jamaah sebanyak 200.000 orang harus diberangkatkan dan dipulangkan dari suatu negara ke negara lain juga satu tempat ke tempat lain. Maka dari itu hal ini buanlah pekerjaan yang mudah, membutuhkan pengelolaan dan pengkoordinasian yang baik untuk kelancaran ibadah tersebut.
Dalam potongan ayat Al-Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 196 yang berbunyi :
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Yang artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.”
Dalam kandungan ayat tersebut mengandung makna bahwa dalam melaksanakan haji dan umroh akan dapat mencapai kesempurnaan apabila dalam melaksanakan ibadah tersebut diniatkan semata mata karena Allah, juga dapat sempurna apabila di dukung dengan fasilitas dan sistem yang baik dan benar.
Dalam pelaksanaan ibadah haji tidak hanya melibatkan Pemerintah dan Kementerian Agama Republik Indonesia saja, tetapi juga melibatkan unsur-unsur masyarakat, yaitu biro perjalanan yang memberikan pelayanan kepada para calon jamaah selama perjalanan ibadah haji umrah. Pelaksanaan sebuah ibadah haji tentu membutuhkan pengaturan yang baik, karena sebuah pelaksanaan haji dan umroh sangat kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang.
Oleh karena itu, agar tujuan pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat tercapai dengan baik dan mencapai target yang dicapai, maka perlu adanya manajemen baik diantaranya manajemen bidang pelayanan, penyuluhan, dan bimbingan manasik dan sebagainya. Sehingga yang menjadi cita-cita jamaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah bisa diperoleh secara sempurna dan memuaskan. Sebelumnya perlu dipahami bahwa manajemen pelayanan biro perjalanan haji dan umrah sendiri memiliki makna sebagai suatu proses yang mengatur dan mengendalikan perusahaan atau jasa yang memberikan pelayanan lengkap bagi para jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
Kegiatan Pelayanan Haji dan Umrah
Kegiatan ibadah haji dan umrah mempunyai dua sisi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya yaitu, pelaksanaan saat masih ditanah air dan di Arab Saudi. Pada pelayanan di tanah air banyak aspek penting yang harus diperhatikan seperti dalam pelayanan jasa (pengurusan dan pemeriksaan dokumen haji dan umrah), bimbingan manasik (materi bimbingan, metode, dan waktu bimbingan), akomodasi dan konsumsi, kesehatan jamaah haji, serta perlindungan jamaah.
a. Pelayanan administrasi
Pelayanan administrasi yakni mulai dari proses pendaftaran, proses input data jamaah, Pengurusan dokumen keimigrasian perjalanan umrah dan visa bagi jamaah, pembayaran, hingga Pengurusan jamaah sakit, meninggal, dan hilang. Pada bagian administrasi harus dilakukan sebaik mungkin agar tidak ada kesalahan dalam pendataan para calon jamaah haji dan umrah.
b. Bimbingan manasik haji dan umrah
Pelayanan manasik haji dan umrah diberikan ketika sebelum berhaji, pada saat ibadah berlangsung di tanah suci, dan bimbingan setelah berhaji (paska haji).
- Bimbingan pra haji yakni bertujuan agar para jamaah mengerti dan memahami bagaimana cara pelaksanaan ibadah haji umrah ketika berada di tanah suci. Adapun bimbingan yang diberikan yakni meliputi materi manasik haji, perjalanan haji, praktek manasik dan perjalanan haji, simulasi manasik haji, fikih haji umum perhajian, fikih haji wanita, panduan kesehatan haji, panduan keamanan dan sebagainya.
- Bimbingan ketika di tanah suci yakni diberikan ketika ibadah haji dan umrah berlangsung, dengan mendampingi, memberi pengarahan kepada jamaah agar pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan tata cara ibadah haji.
- Bimbingan pasca haji yakni bimbingan yang diberikan setelah pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Hal iini bertujuan untuk meningkatkan kualitas para jamaah setelah menunaikan haji dan umrah.
c. Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan diberikan sebelum ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. Adapun syarat pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi : penyediaan petugas kesehatan, penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kondisi kesehatan awal jamaah sebelum keberangkatan, pengurusan bagi jamaah yang sakit selama di perjalanan dan di Arab Saudi, pengurusan jamaah yang meninggal dunia, bimbingan kesehatan jamaah diberikan sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. Hal itu termasuk pemberian vaksinasi meningitis kepada para calon jamaah haji.
d. Akomodasi dan konsumsi
Tim penyediaan akomodasi bertugas untuk menyiapkan, memilih, dan mengusulkan penyedia akomodasi jamaah haji dengan menggunakan prinsip efektif, transparan, dan Akuntabel. Yang dimaksud akomodasi disini adalah tempat penginapan atau pengasramaan jamaah haji dan umrah untuk sementara waktu baik di tempat embarkasi atau debarkasi dan pemondokan selama berada di Arab Saudi. Adapun alur penyediaan akomodasi di Mekkah dan Madinah yakni penerimaan berkas, verifikasi dokumen, pengukuran jarak, pemeriksaan akomodasi, penilaian akomodasi, pengukuran luas kamar, perhitungan kapasitas kamar, mengusulkan calon akomodasi, kemudian tahap terakhir yakni penandatanganan kontrak antara PPK dengan penyedia akomodasi. Tim Penyediaan Konsumsi bertugas untuk menyiapkan, memilih dan mengusulkan penyedia konsumsi jamaah haji.
e. Pelayanan Transportasi
Pelayanan transportasi jamaah dilakukan oleh penyelenggara haji umrah meliputi pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi ke Indonesia paling banyak satu kali transit dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak satu kali transit dengan paling banyak dua maskapai penerbangan. Adapun stándar kelayakan dan kenyamanan transportasi yang diberikan di Arab Saudi yakni usia bus paling lama 5 tahun, kapasitas bus paling banyak 50 seat/bus, memiliki AC, sabuk pengaman, tombol manual darurat pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi yang terletak di bawah, ban cadangan anti bocor, kotak obat-obatan, pengeras suara, dan seluruhnya itu dalam kondisi baik dan berfungsi. Demikian penyelenggara haji dan umrah wajib menyediakan sarana transportasi bagi jamaah yang aman, layak, dan nyaman dengan perjanjian yang disepakati.
Hal-hal tersebut perlu diperhatikan oleh lembaga non pemerintah yakni para biro travel dan umrah sebagai penyedia jasa perjalanan haji dan umrah salah satunya yakni pada biro Al-Ma’wa UN Tour & Travel selaku penyedia jasa layanan ibadah haji dan Umrah di Kabupaten Cilacap. .
KESIMPULAN
Manajemen memegang peranan penting untuk mewujudkan pelayanan haji dan umrah yang berkualitas. Hal ini dikarenakan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang kompleks dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Adapun Manajemen pelayanan haji dan umrah yakni meliputi pengelolaan secara menyeluruh dari mulai pendaftaran, bimbingan haji dan umrah, akomodasi, transportasi, konsumsi, dan juga pelayanan kesehatan harus dikelola dengan baik dan benar oleh para penyelenggara haji dan umrah termasuk biro travel sebagai penyedia jasa layanan haji dan umrah sehingga akan terciptanya kepuasan para jamaah haji dan umrah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H