c. Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan diberikan sebelum ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. Adapun syarat pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi : penyediaan petugas kesehatan, penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kondisi kesehatan awal jamaah sebelum keberangkatan, pengurusan bagi jamaah yang sakit selama di perjalanan dan di Arab Saudi, pengurusan jamaah yang meninggal dunia, bimbingan kesehatan jamaah diberikan sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. Â Hal itu termasuk pemberian vaksinasi meningitis kepada para calon jamaah haji. Â
d. Akomodasi dan konsumsi
Tim penyediaan akomodasi bertugas untuk menyiapkan, memilih, dan mengusulkan penyedia akomodasi jamaah haji dengan menggunakan prinsip efektif, transparan, dan Akuntabel. Yang dimaksud akomodasi disini adalah tempat penginapan atau pengasramaan jamaah haji dan umrah untuk sementara waktu baik di tempat embarkasi atau debarkasi dan pemondokan selama berada di Arab Saudi. Adapun alur penyediaan akomodasi di Mekkah dan Madinah yakni penerimaan berkas, verifikasi dokumen, pengukuran jarak, pemeriksaan akomodasi, penilaian akomodasi, pengukuran luas kamar, perhitungan kapasitas kamar, mengusulkan calon akomodasi, kemudian tahap terakhir yakni penandatanganan kontrak antara PPK dengan penyedia akomodasi. Tim Penyediaan Konsumsi bertugas untuk menyiapkan, memilih dan mengusulkan penyedia konsumsi jamaah haji.
e. Pelayanan Transportasi
Pelayanan transportasi jamaah dilakukan oleh penyelenggara haji umrah meliputi pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi ke Indonesia paling banyak satu kali transit dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak satu kali transit dengan paling banyak dua maskapai penerbangan. Adapun stándar kelayakan  dan kenyamanan transportasi yang diberikan di Arab Saudi yakni usia bus paling lama 5 tahun, kapasitas bus paling banyak 50 seat/bus, memiliki AC, sabuk pengaman, tombol manual darurat pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi yang terletak di bawah, ban cadangan anti bocor, kotak obat-obatan, pengeras suara, dan seluruhnya itu dalam kondisi baik dan berfungsi. Demikian penyelenggara haji dan umrah wajib menyediakan sarana transportasi bagi jamaah yang aman, layak, dan nyaman dengan perjanjian yang disepakati.
Hal-hal tersebut perlu diperhatikan oleh lembaga non pemerintah yakni para biro travel dan umrah sebagai penyedia jasa perjalanan haji dan umrah salah satunya yakni pada biro Al-Ma’wa UN Tour & Travel selaku penyedia jasa layanan ibadah haji dan Umrah di Kabupaten Cilacap. .
 Â
KESIMPULAN
Manajemen memegang peranan penting untuk mewujudkan pelayanan haji dan umrah yang berkualitas. Hal ini dikarenakan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang kompleks dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Adapun Manajemen pelayanan haji dan umrah yakni meliputi pengelolaan secara menyeluruh dari mulai pendaftaran, bimbingan haji dan umrah, akomodasi, transportasi, konsumsi, dan juga pelayanan kesehatan harus dikelola dengan baik dan benar oleh para penyelenggara haji dan umrah termasuk biro travel sebagai penyedia jasa layanan haji dan umrah sehingga akan terciptanya kepuasan para jamaah haji dan umrah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H